Pesantren penghafal Alquran di Kuala Lumpur ternyata sengaja dibakar

Ternyata pelaku sengaja membakar pesantren itu diduga sakit hati karena saling ejek dengan sejumlah santri. Mereka terancam dipenjara seumur hidup.

Aryo Putranto Saptohutomo
Pesantren penghafal Alquran di Kuala Lumpur ternyata sengaja dibakar
Kebakaran pondok pesantren di Malaysia. ©REUTERS/Lai Seng Sin

Penyebab kebakaran menghanguskan Pondok Pesantren Darul Quran Ittifaqiyah di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 14 September lalu menewaskan 21 santri dan dua ustaz terungkap. Ternyata pelaku sengaja membakar pesantren itu diduga sakit hati karena saling ejek dengan sejumlah santri.Dilansir dari laman benarnews, Jumat (29/9), dua remaja berumur 16 tahun identitasnya dirahasiakan itu mulai disidang di Pengadilan Kuala Lumpur. Menurut jaksa penuntut umum, mereka belum mengajukan nota keberatan terkait dakwaan itu.Sidang itu digelar tertutup, dan cuma boleh dihadiri oleh keluarga terdakwa. Kedua remaja itu dan empat rekannya juga didakwa menyalahgunakan narkoba. Namun, menurut Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia, Noor Rashid Ibrahim, mengatakan cuma dua orang terlibat langsung pembakaran pesantren penghafal Alquran itu.Dari hasil penyelidikan Departemen Pemadam Kebakaran Malaysia, disimpulkan kalau insiden itu disengaja. Mereka menyatakan pemadam menemukan dua tabung gas diletakkan di depan pintu asrama, buat mencegah korban menyelamatkan diri.Saksi mengatakan dia terbangun karena mendengar suara teriakan minta tolong. Setelah api padam, pemadam menyatakan jasad korban saling bertumpuk di dekat pintu atau jendela. Mereka diduga mencoba menyelamatkan diri, tetapi terhalang teralis besi yang terlampau kokoh."Dari penyelidikan, kami meyakini pemicu pembakaran karena saling ejek antara pelaku dan para santri beberapa hari sebelumnya," kata Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Amar Singh Ishar Singh.Dari rekaman kamera pengawas di pesantren, kedua pelaku terlihat berkeliaran pada dini hari sebelum kebakaran terjadi.Hakim Siti Radziah Kamaruddin menyatakan pembacaan putusan bakal digelar pada 28 November mendatang. Pengadilan kini masih menunggu laporan forensik.Sejumlah keluarga korban turut hadir dalam sidang perdana itu. Namun, mereka dilarang masuk ke ruang sidang oleh polisi. Tindak pembunuhan di Malaysia bisa diganjar hukuman mati. Namun, jika pelakunya adalah remaja, maka hukuman tertingginya adalah penjara seumur hidup.

Rekomendasi