Awal pekan ini, enam orang nelayan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Para nelayan asal Pangkalan Berandan, Sumatera Utara tersebut mengaku tidak tahu jika mereka berlayar sudah melewati zona perbatasan Indonesia.Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan adanya penangkapan ini."Ya betul (ada penangkapan nelayan Indonesia)," ujar pria akrab disapa Iqbal kepada merdeka.com lewat pesan singkat, Rabu (22/6).Meski demikian, Iqbal menyebutkan pihaknya di Konsulat Jenderal RI Penang telah mendengar hal tersebut dan langsung meminta akses kekonsuleran untuk keenam orang ini. Iqbal menambahkan tim perlindungan KJRI Penang meminta akses konsuler pada Kantor Polisi Bayan Baru."Kami telah menemui keenam nelayan. Mereka berusia antara 22-26 tahun dan berasal dari Pangkalan Berandan, Sumatera Utara. Menurut pengakuan keenam nelayan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa mereka sudah memasuki wilayah perairan Malaysia", terang Neni Kurniawati, pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Penang, dalam keterangan tertulis.Direncanakan keenam nelayan tersebut akan disidangkan dalam 2 minggu kedepan. Mereka akan dituntut dengan tuduhan illegal fishing sesuai Section 15(1)(a) UU Perikanan Tahun 1987 Malaysia. KJRI Penang akan terus memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada keenam nelayan dalam rangka memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi sepanjang proses hukum.Pada Senin lalu, enam orang nelayan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Menurut pihak APMM penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 17.00 di perairan Malaysia, sekitar 48 mile laut Barat Daya Pulau Kendi.
Enam nelayan WNI tidak tahu sudah lewati batas perairan Malaysia
Mereka berusia antara 22-26 tahun dan berasal dari Pangkalan Berandan, Sumatera Utara.
Advertisement
Rekomendasi