Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, menyatakan Perdana Menteri Najib Razak bebas dari dakwaan korupsi. Dana senilai USD 620 juta (setara Rp 8,42 triliun) yang masuk ke rekening pribadi Najib tiga tahun lalu, disebut sebagai donasi politik pribadi anggota Kerajaan Arab Saudi.
Channel News Asia melaporkan, Selasa (26/1), uang yang dipermasalahkan politikus oposisi itu dianggap tak ada kaitannya dengan skandal penggelapan dana BUMN 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pernyataan jaksa agung sejalan dengan hasil investigasi Badan Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada 31 Desember 2015. MACC telah lebih dulu menyebut ada aliran donasi dari Timur Tengah yang masih belum teridentifikasi ke rekening sang Perdana Menteri, tapi bukan dari 1MDB.
"Dana itu bukan bentuk suap," kata Apandi ali, saat konferensi pers di Kuala Lumpur.
Uang bernilai besar ini ditransfer dua kali pada 22 Maret dan 10 April 2013. Saat itu, Najib sebagai pemimpin Partai Barisan Nasional (UMNO) bersiap menghadapi pemilihan umum legislatif Malaysia.
Jaksa Agung mengatakan seorang anggota kerajaan Saudi bersimpati pada agenda politik Najib, sehingga mengirim uang bantuan tanpa syarat apapun.
Tak sekadar itu, Jaksa Apandi mengklaim Najib segera mengembalikan uang donasi tersebut karena sama sekali tidak terpakai untuk kampanye.
"Saya lega tidak ada aksi kriminal menyangkut aliran dana tersebut. Donor itu telah membenarkan mengirim uang kepada perdana menteri secara pribadi," kata Apandi.
PM Najib dihujat selama kasus aliran dana ini bergulir, termasuk oleh seniornya Mahathir Mohamad. Kelompok oposisi mendesaknya mundur selama diperiksa, namun dia bergeming.
Tahun lalu, ketika kritik pada Najib sangat gencar, Jaksa Agung Apandi diangkat untuk menggantikan jaksa agung sebelumnya yang dicopot karena menyelidiki kasus ini. Apandi dinilai memiliki hubunga erat dengan partai penguasa sehingga menimbulkan kecurigaan dalam kejujuran kasus yang menyeret nama PM Najib.