Indonesia bersumpah terus selidiki isu Australia suap kapal imigran

Kemlu menilai suap kapal imigran ini, bila terbukti, melanggar konvensi pengungsi 1951

Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro
Indonesia bersumpah terus selidiki isu Australia suap kapal imigran
Ilustrasi Kapal imigran gelap di perairan dekat Australia. ©REUTERS/Italian Coast Guard

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan kasus imigran asing yang disuap untuk putar balik oleh petugas imigrasi Australia harus diselidiki terus menerus. Juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, menegaskan pemerintah Indonesia terus meminta klarifikasi dari Australia, walau sejauh ini tudingan suap masih dibantah.

"Sebenarnya permintaan klarifikasi ke pemerintah Australia bertujuan untuk mengingatkan mereka sebagai bagian dari konvensi pengungsi pada 1951. Mereka juga yang kita ketahui sangat memperhatikan para imigran gelap dan perdagangan manusia," ujar Arrmanatha, di ruang palapa Kementerian Luar Negeri, Kamis (18/6).

Menurut Tata, sapaan akrab pria tersebut, pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara di kawasan lainnya berhak mencari kebenaran kasus ini lantaran peduli dengan masalah perdagangan manusia. Oleh karenanya, Tata menjelaskan bersama dengan negara-negara di ASEAN, Indonesia mendalami kasus ini secara umum.

Menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, yang mengatakan Indonesia tidak becus menjaga perbatasan lautnya, Arrmanatha hanya mengatakan Indonesia serius menjaga kedaulatan dan perairan.

"Kita akui itu bukan hal yang mudah menjaga 24 jam laut kita. Dibandingkan dengan negara-negara kawasan itu jauh lebih besar. Terkait dengan penyelundupan manusia kita juga sangat memperhatikannya. Di Rote sendiri, ada enam kali keputusan tetap pengadilan. Ada 4,5 hingga 10 tahun hukuman penjara buat para penyelundup," kata Tata.

Rekomendasi