Kementerian Luar Negeri telah menerima tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tenggelamnya kapal Oryong 501 milik Korea Selatan pada 30 Desember 2014. Dijadwalkan pada Jumat (9/1), Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi akan menerima 13 jenazah anak buah kapal (ABK) Oryong 501 melalui Korean Air di Bandara kargo Soekarno-Hatta pukul 07.00 WIB.
"Dari 16 jenazah, ada 13 yang sudah diidentifikasi dan dijadwalkan akan tiba di Indonesia pada Jumat, 9 Januari 2014 di bandara Soekarno-Hatta. Bu Menlu sendiri yang akan menerimanya pukul 7," ujar Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, June Kuncoro Hadiningrat di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (7/1).
13 jenazah yang akan diterima Menteri Luar Negeri 3 berasal dari Jawa Barat, 6 Jawa Tengah mayoritas dari Tegal, 2 Maluku, 1 Sulawesi Utara, dan 1 dari Sulawesi Selatan. Penyerahan jenasah-jenasah tersebut juga melibatkan stakeholder dari provinsi Jabar, Jateng, Maluku, Sulut, dan Sulsel.
Kemlu dan perwakilannya juga berkomitmen akan menyelesaikan hak-hak jenasah secepatnya.
"Kami pastikan hak-haknya terpenuhi. Khususnya data ABK tersebut legal, sehingga prosesnya diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Baik itu asuransi maupun kewajiban perusahaan," ujar June.