WNI ikut wajib militer di luar negeri harus izin presiden

Hal itu sudah tertulis dalam undang-undang.

Marcheilla Ariesta Putri Hanggoro
WNI ikut wajib militer di luar negeri harus izin presiden
Latihan militer Taiwan. ©AFP PHOTO/Sam Yeh

Pekan lalu kita dikagetkan dengan tertangkapnya dua warga negara Indonesia (WNI) yang ikut wajib militer di Singapura. Kedua WNI ini ketahuan saat sedang melakukan latihan bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).Membahas hal ini, Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh juru bicara Michael Tene mengatakan sebenarnya ada undang-undang yang berlaku untuk para WNI yang tinggal di luar negeri."Para WNI yang di luar negeri seharusnya mematuhi peraturan undang-undang yang ada. Begitupun pemerintah negara lain harusnya berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di negaranya," ujar Tene kepada awak media di gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (19/11).Tene juga menegaskan jika ada WNI yang ingin ikut wajib militer sebaiknya ada surat persetujuan dari presiden Indonesia. Hal itu tertulis dalam undang-undang."Saya tidak hafal semua undang-undang yang tertulis di buku perundang-undangan, tapi kita sebagai warga negara Indonesia wajib tunduk pada undang-undang yang ada. Jika ada WNI di luar sana yang ingin ikut wamil, seharusnya ada surat persetujuan dari presiden kita," tandas Tene, Kamis (19/11).Ketika ditanya mengenai berapa jumlah WNI yang ikut wajib militer di luar negeri, Tene menjawab tidak memiliki data tetapnya. Tene juga mengatakan jika masalah mereka akan kehilangan kewarganegaraannya itu menjadi urusan kementerian hukum dan ham.

Rekomendasi