Sebuah pengadilan di Mesir kemarin melarang para anggota senior dari partai sekarang dibubarkan, Partai Demokrat Nasional (NDP), pimpinan presiden terguling Husni Mubarak dalam mencalonkan diri di pemilu parlemen mendatang. Ini seperti dikatakan seorang sumber peradilan.
Mesir sedang bersiap menyelenggarakan pemilihan presiden pada 26 dan 27 Mei mendatang. Dalam proses itu, mantan panglima militer Abdel Fatah al-Sisi akan bersaing melawan tokoh sayap kiri Hamdeen Sabahi, seperti dilansir kantor berita Xinhua, Selasa (6/5).
Al-Sisi diperkirakan banyak pihak akan menang sebab dia sedang naik daun sejak militer pimpinannya menggulingkan mantan presiden Muhammad Mursi, dari kubu Ikhwanul Muslimin, pada Juli tahun lalu.
Pengadilan Kairo memutuskan para pemimpin dari Partai Demokrat Nasional (NDP), pimpinan Mubarak, tak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan pemilu parlemen.
NDP dibubarkan dan harta serta dananya disita pada April 2011, setelah kudeta rakyat, yang menggulingkan penguasa lama di Mesir, Husni Mubarak.
Stasiun televisi negara mengatakan putusan tersebut baru berlaku saat pengadilan tinggi mengeluarkan putusan akhir.