AS Tangkap Tiga WNI dan Satu Orang Dideportasi, Buntut Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Donald Trump menerapkan kebijakan imigrasi yang ketat setelah dilantik pada Januari 2025.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
AS Tangkap Tiga WNI dan Satu Orang Dideportasi, Buntut Kebijakan Imigrasi Donald Trump
AS Tangkap Tiga WNI dan Satu Orang Dideportasi, Buntut Kebijakan Imigrasi Donald Trump (Merdeka.com)

Sejak kebijakan imigrasi yang ketat diterapkan di Amerika Serikat setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari 2025, situasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di AS semakin memprihatinkan. Tercatat, setidaknya tiga WNI telah ditangkap dan satu orang lainnya dideportasi dalam rentang waktu yang singkat. Penegakan hukum yang semakin ketat ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas Indonesia di AS.

Dua WNI yang merupakan pasangan suami istri ditangkap di Atlanta, Georgia pada 29 Januari 2025. Keduanya dalam kondisi baik dan telah mendapatkan bantuan hukum untuk menghadapi proses hukum yang akan datang. Sidang pengadilan mereka dijadwalkan pada 12 Maret 2025, dan mereka berharap dapat menyelesaikan masalah hukum ini dengan baik. Mereka berharap dapat membuktikan bahwa mereka tidak melanggar hukum dan berhak untuk tetap tinggal di AS.

Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap di New York pada 28 Januari 2025 saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE). WNI ini telah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009, dan permohonan suakanya untuk tinggal di AS ditolak. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan WNI di AS yang terjebak dalam kebijakan imigrasi yang ketat.

Pihak berwenang di AS terus melakukan penegakan hukum yang ketat terhadap imigran, termasuk WNI. Penangkapan pasangan suami istri di Atlanta menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berjalan di tengah kebijakan yang ketat. Mereka telah mendapatkan bantuan hukum dari organisasi yang peduli pada hak-hak imigran.

Di sisi lain, satu WNI lainnya dideportasi pada awal Februari 2025 setelah ditangkap saat melapor di kantor ICE di San Francisco. WNI ini, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, memilih untuk melakukan deportasi sukarela. Keputusan ini tentunya tidak mudah, mengingat ia harus meninggalkan kehidupan dan studi yang telah dibangunnya di AS.

Deportasi sukarela sering menjadi pilihan terakhir bagi imigran yang merasa tidak memiliki jalan lain untuk tetap tinggal di negara tersebut. Dalam kasus WNI ini, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ketidakpastian hukum yang dihadapinya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia dan perwakilan Indonesia di AS terus memantau situasi ini dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Terdapat sekitar 4.276 WNI di Amerika Serikat yang masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal. Meskipun status mereka tidak ditahan, penegakan hukum tetap dipantau dengan ketat. Hal ini menunjukkan bahwa banyak WNI yang berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan terhadap tindakan deportasi.

Kementerian Luar Negeri Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada WNI yang terdampak oleh kebijakan imigrasi yang ketat ini. Mereka terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di AS untuk memastikan bahwa hak-hak WNI dilindungi dan mereka mendapatkan dukungan hukum yang diperlukan.

Rekomendasi