Permohonan penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun kini menjadi tahanan kota. Hari ini, Rabu (5/5) rencananya ia akan meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung RI.
Dilansir dari Liputan6.com, kuasa hukum Mark mengungkap beberapa alasan permohonannya dikabulkan. Salah satunya karena ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar itu sudah berusia tua yakni 73 tahun.
"Surat permohonan yang kami ajukan pada dasarnya mengacu kepada beberapa hal prinsip dan mendasar yaitu, satu, terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun," terang kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid.
Advertisement
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, alasan lain yang membuat Mark menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Diketahui bahwa belum lama ini Mark sempat dinyatakan positif Covid-19. Setelah sembuh, kondisinya belum pulih betul.
"Kena Covid-19 dan dirawat secara intensif kurang lebih 1 bulan pada RS RSPP Jakarta Pusat, dan setelah dinyatakan sembuh tetapi kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun," kata Fahri.
"Hal ini dapat dicermati dengan di mana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, dan beberapa penyakit ikutan lainnya," lanjut dia.
Advertisement
Alasan lainnya karena Mark selama ini dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta ada jaminan dari pihak keluarga terkait status sebagai tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan yang secara obyektif itu, dan setelah dicermati secara hati-hati, maka dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa dari sebelumnya Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota," papar Fahri.
Advertisement
Dengan statusnya sebagai tahanan kota, kasus hukum Mark tetap berjalan. Fahri menjelaskan, selama menjalani proses hukum, Mark akan tetap berada di dalam kota.
"Dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021 terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari tahanan, dan menjalani proses hukum selanjutnya dengan status tahanan kota. Terdakwa tetap di dalam kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," papar dia.