Bukan pokok perkara, pihak KCI mengaku tidak ada kalah menang

Meski permohonan gugatannya ditolak Majelis Hakim, menurut Arjo Pranata, kuasa hukum Karya Cipta Indonesia (KCI), perkara tersebut belum bisa dikatakan kalah.

Kapanlagi.com
Oleh Kapanlagi.com - Reporter
Bukan pokok perkara, pihak KCI mengaku tidak ada kalah menang
Inul Daratista

Meski permohonan gugatannya ditolak Majelis Hakim, menurut Arjo Pranata, kuasa hukum Karya Cipta Indonesia (KCI), perkara tersebut belum bisa dikatakan kalah.

Ia menganggap sidang putusan terkait kasus pelanggaran hak cipta terhadap Inul Vista di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum memasuki pokok perkara.

"Tidak ada kalah menang. Ini bukan pokok perkara. Karena belum masuk pokok perkara, ini belum bisa dikatakan kalah," ujar Arjo saat ditemui di Gedung PN Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menolak materi gugatan perkara yang diajukan pihak KCI. Bahkan, selaku pihak penggugat, KCI dikenakan biaya perkara atas persidangan tersebut.

Setelah menimbang dan menilai, Ketua Majelis Hakim persidangan memutuskan bahwa materi perkara yang diajukan pihak penggugat (KCI) tidak dapat diterima.

"Setelah menilai dan menimbang, maka Majelis hakim memutuskan bahwa materi perkara yang dimohonkan pihak penggugat tidak dapat diterima," putus Hakim saat sidang putusan.

BACA JUGA:

Hotman: KCI Tak Tahu Diri, Lagu Lama Minta Royalti 3 Kali Lipat
Tak Puas Gugatan Ditolak, KCI Siapkan Kasasi
Inul Daratista Menang Karena Gugatan KCI Salah Konsep
Permohonan Materi Perkara KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak
Jadwal Padat, Inul Daratista Absen di Sidang Putusan (kpl/aha/abs/faj)

Rekomendasi