Setelah persidangan kasus dugaan pembayaran royalti yang tidak semestinya dari tempat karaoke keluarga Inul Vizta milik pedangdut Inul Daratista hampir selesai, pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) sudah menyiapkan pasal pidana untuk menjerat Inul.
Sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat 1 dan 2 tentang hak cipta, barang siapa yang melanggar hak cipta seperti mengumumkan, memperbanyak ciptaan, dan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum diancam mendapatkan sanksi pidana.
"Pasal 72 ayat 1 dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," kata Arjo Pranoto selaku Kuasa Hukum KCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/4).
Sedangkan pasal 72 ayat 2 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Karena itu mencakup ketentuan pidana untuk hak cipta. Mengumumkan tanpa izin, bersifat komersil," lanjutnya.
"Yang kami harap sih dari pemakaian dia, supaya dapat dibayar dengan baik," tandas Arjo.
Simak juga:
KCI : Inul Daratista Seperti Kacang Lupa Kulitnya
Optimis Menang, KCI Tagih 20 Juta Per Outlet Inul Vista
Perseteruan Inul Daratista Vs KCI Diputus 15 Mei
KCI: Kami Tak Akan Mundur Sedikit Pun!
KCI: Tarif Royalti Inul Vista Sesuai Aturan
KCI: Kami Yang Besarkan Inul Vista
KCI: Kami Yakin Inul Daratista Orangnya Baik
(kpl/ato/uji/kid)