Sejak ditahan pada 11 Desember 2012 lalu, Cynthiara Alona sampai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keinginan Alona untuk bisa mendapatkan penangguhan penahanan sementara tidak dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ranto P Simanjuntak. "Sepertinya dia (Alona) malam tahun baruan di dalam rumah tahanan, sebab tidak ada penangguhan. Kita sudah usahakan, tetapi tidak dapat," ujar Ranto saat dihubungi wartawan, Senin (31/12).
Alasan Alona untuk meminta penangguhan penahanan karena pada malam tahun baru ini ia akan mengisi sebuah acara. Namun, karena tidak mendapatkan izin, agenda itu pun harus dilewatkannya. "Jadi semua agenda dia di malam tahun baru di-cancel," kata Ranto.
Seperti diketahui, Alona ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa di sekitaran Bumi Serpong Damai karena mengacuhkan panggilan yang dilayangkan pihak Imigrasi atas kasus pemalsuan paspor palsu. Alona pun sampai saat ini masih membantah tuduhan tersebut. (kpl/aal/boo)