Vadel Badjideh masih berada dalam tahanan terkait laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, yang menyangkut dugaan persetubuhan di bawah umur serta aborsi. Saat ini, masa penahanan Vadel telah diperpanjang menjadi 60 hari untuk melengkapi dokumen perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
AKP Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas terkait kasus Vadel Badjideh. Proses pelengkapan berkas ini telah mencapai 80 persen.
"Untuk kasus yang dilaporkan NM sudah memasuki tahap ditahan dari 20 hari ditambah 40, jadi 60 hari. Karena dari penyidik untuk melengkapi berkas dan dikirim ke kejaksaan," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025). "Untuk ini sudah 80 persen. Jadi semua sudah dilengkapi, tapi demikian yang masih kurang akan dicari dan dilengkapi," sambung Nurma Dewi.
Advertisement
Tanggung Jawab Penyidik
Nurma tidak menjelaskan secara detail tentang kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut. Ia hanya menekankan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab penyidik dan merupakan bagian dari proses administratif sebelum berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan.
"Yang jelas apa saja yang ditanya oleh kejaksaan atau yang harus dilengkapi oleh penyidik. Yang jelas yang tahu adalah penyidik. Tentunya lebih cepat lebih baik. Karena memang waktu berjalan, sudah 20 hari berjalan, sudah diperpanjang juga 40 hari," katanya.
Advertisement
Perubahan Kuasa Hukum
Nurma mengonfirmasi bahwa telah terjadi perubahan kuasa hukum dari pihak Vadel. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut dari keluarga Vadel.
"Betul, jadi dari keluarga VA sudah ke penyidik untuk mengganti kuasa hukum. Dari penyidik juga sudah menerima," ungkapnya.
Advertisement
Konsep Restorative Justice
Meskipun konsep Restorative Justice (RJ) telah diperkenalkan, pelaksanaannya masih belum dapat direalisasikan. Menurut Nurma Dewi, RJ harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
"RJ memang diajukan, tapi harus kedua belah pihak duduk bareng. RJ harus dengan ketentuan syarat-syarat. Untuk sementara ini belum," pungkas Nurma Dewi.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada niatan untuk menerapkan RJ, komitmen dari semua pihak yang terlibat sangat diperlukan agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya kesepakatan dan kerjasama, implementasi RJ akan tetap terhambat, sehingga penting bagi semua pihak untuk memahami dan memenuhi ketentuan yang ada.