Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapannya mengenai keputusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dalam gugatan hak cipta terhadap Agnez Mo terkait lagu "Bilang Saja." Dalam putusan tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Sebelum keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ahmad Dhani berusaha menghubungi Agnez Mo, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang diharapkannya.
Ahmad Dhani mengungkapkan hal ini melalui akun Instagramnya yang terverifikasi pada hari Senin (3/2). Dalam unggahannya, ia membagikan berita berjudul: "Agnez Mo Dinyatakan Bersalah dan Harus Bayar Rp1,5M Dalam Gugatan Hak Cipta Kepada Ari Bias."
Dalam keterangan unggahannya, ia menulis, "Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatuutk menuntut keadilan."
Advertisement
Ahmad Dhani dikenal sebagai salah satu pendukung Agnez Mo saat peluncuran album remaja pertamanya, And The Story Goes, yang dirilis oleh Aquarius Musikindo pada tahun 2003.
Album ini terdiri dari sepuluh lagu, di mana Ahmad Dhani berkontribusi dengan menulis dua lagu, yaitu Ini Gila Ini Cinta dan Cinta Mati. Lagu Cinta Mati kemudian dijadikan sebagai single keempat dan disertai dengan pembuatan video klip.
Advertisement
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan lagu Bilang Saja yang dinyanyikan oleh Agnez Mo telah dipertontonkan dalam tiga konser tanpa mendapatkan izin dari pencipta lagu.
Konser pertama berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, diikuti oleh konser kedua di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser terakhir di Bandung pada 27 Mei 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai besaran denda yang dikenakan.
"Ini juga jadi perdebatan orang bertanya: Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya?" ujarnya.
Menurutnya, denda tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta, di mana pelanggaran pasal 9 dikenakan denda sebesar 500 juta.
Advertisement
Minola Sebayang mengajukan gugatan di Pengadilan dengan mengacu pada Undang-undang Hak Cipta. Ia berpendapat bahwa denda sebesar Rp500 juta merupakan jumlah yang paling sesuai. Proses pengesahan undang-undang tersebut telah dilakukan di DPR.
"Setiap kali pelanggaran itu, layak si pelanggar diberikan denda 500 juta kepada pencipta. Dan itu sudah terbukti apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami, apa yang kami ajukan dalam persidangan, itu diterima oleh hakim," ungkap Minola Sebayang di akhir pernyataannya.