Lesti Kejora Dipolisikan Gara-Gara Cover Lagu Yoni Dores, LMKN Akhirnya Buka Suara

LMKN telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai laporan yang diajukan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Aditia Saputra
Oleh Aditia Saputra - Reporter
Lesti Kejora Dipolisikan Gara-Gara Cover Lagu Yoni Dores, LMKN Akhirnya Buka Suara
Tren hijab Lesti Kejora untuk lebaran 2025. (credit: instagram.com/lestikejora) (Tren hijab Lesti Kejora untuk lebaran 2025. (credit: instagram.com/lestikejora))

Penyanyi dangdut Lesti Kejora saat ini menjadi perhatian publik setelah Yoni Dores melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini muncul akibat tuduhan Lesti telah melakukan cover beberapa lagu yang dimiliki Yoni tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, menekankan pentingnya mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum menyanyikan lagu di tempat umum. Dalam penjelasannya, Dharma Orat menyatakan,

"Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian lagu di ruang publik," kata Dharma Orat, Jakarta, Senin (26/5).

Dharma menambahkan agar pencipta lagu bisa menerima royalti, mereka harus memberikan kuasa kepada LMKN. Meskipun kasus ini telah memasuki jalur hukum, LMKN menawarkan diri untuk menjadi mediator dalam mencari penyelesaian damai antara kedua pihak yang bersangkutan.

Kasus ini mulai mendapatkan perhatian luas setelah Yoni Dores resmi melaporkan Lesti pada tanggal 18 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, dinyatakan Lesti Kejora telah mengunggah cover lagu-lagu milik Yoni ke platform media sosial dan YouTube tanpa izin, yang diketahui telah berlangsung sejak tahun 2018.

Penyanyi Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, adik dari almarhum Deddy Dores. Laporan ini ditujukan untuk menindak dugaan pelanggaran hak cipta terkait beberapa lagu yang ditulis oleh Yoni.

"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lesti diduga telah mengunggah versi cover dari lagu-lagu tersebut di YouTube dan media sosial tanpa izin dari Yoni Dores, yang merupakan pemegang hak cipta. Lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam laporan ini termasuk 'Cinta Bukanlah Kapal' dan 'Bagai Ranting Yang Kering'.

Kuasa hukum Yoni Dores menyatakan laporan ini merupakan langkah lanjutan setelah somasi yang telah dikirimkan sebelumnya, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Lesti. Hal ini menunjukkan upaya Yoni Dores untuk menegakkan haknya sebagai pencipta lagu.

Setelah laporan resmi diajukan, Polda Metro Jaya segera menangani kasus ini dengan serius. Ade Ary mengonfirmasi laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

"Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta," ungkapnya.

Dalam laporan itu, penasihat hukum Yoni Dores telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk sebuah flashdisk yang berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari penerbit, serta print-out unggahan di media sosial. Semua bukti ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Apabila terbukti bersalah, Lesti Kejora berisiko menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku industri musik agar lebih menghargai hak cipta karya orang lain. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta di dunia musik.

Menanggapi laporan yang beredar, Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum Lesti Kejora memberikan pernyataan resmi kepada media. Ia mengungkapkan pihaknya akan memberikan penjelasan dan siap untuk menghadapi proses hukum yang ada. Hingga saat ini, Lesti Kejora belum memberikan tanggapan langsung mengenai masalah ini.

Di sisi lain, Dharma Orat dari LMKN menekankan pentingnya solidaritas dalam dunia musik. Ia berharap kedua belah pihak dapat mencari penyelesaian damai tanpa harus terjebak dalam proses hukum yang berkepanjangan.

"Penggunaan karya cipta harus seizin pemilik hak cipta atau ahli warisnya," ujarnya.

Rekomendasi