Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah sidang, Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil. Ia merasa bahwa proses hukum yang berlangsung dengan cepat telah memberikan keadilan yang diharapkannya.
"Alhamdulillah, prosesnya berjalan cepat dan hasilnya cukup memuaskan, sesuai dengan putusan yang tadi," ungkap Fuji.
Advertisement
Fuji berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada Batara, yang selama ini dianggap melanggar hukum melalui tindakannya. Meskipun mengalami kerugian finansial yang signifikan, Fuji kini memilih untuk merelakan dan lebih fokus pada kelanjutan kariernya.
"Uang dapat dicari kembali, tetapi keadilan yang sudah hilang tidak bisa dikembalikan. Uang, Insya Allah, masih bisa dicari," kata Fuji.
Fuji mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar akibat tindakan penggelapan tersebut. Meskipun begitu, ia merasa lebih tenang setelah proses hukum yang diharapkannya berlangsung dengan baik dan menghasilkan vonis yang dianggap adil.
Advertisement
Setelah peristiwa tersebut, Fuji menyatakan bahwa ia kini lebih waspada dalam menjalin kontrak kerja dengan pihak lain. Ia juga lebih disiplin dalam mengawasi kinerja timnya. Bersama manajer barunya, Fuji menjadi lebih tegas dalam mengelola arus keuangan untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama.
"Setelah peristiwa itu, aku menjadi lebih berhati-hati dalam memantau tim, lebih tegas, dan lebih memperhatikan detail pengeluaran serta pemasukan," kata Fuji.