Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani menegaskan bahwa untuk berdamai dengan Reza Gladys adalah hal yang tidak mungkin. Dapat dipastikan bahwa bintang film Nenek Gayung telah menutup kemungkinan untuk rekonsiliasi.
Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (19/6/2025), meskipun perdamaian antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dianggap tidak mungkin, proses mediasi dengan melibatkan hakim mediator tetap berlangsung. Fahmi Bachmid menekankan, "(Nikita Mirzani dan Reza Gladys) mustahil damai. Mustahil. Kalau mustahil itu sudah enggak mungkin. Tidak. Mediasi harus dijalani selama satu bulan."
Setelah pernyataan tersebut, muncul asumsi bahwa mediasi dengan Reza Gladys, termasuk yang berlangsung hari ini, 19 Juni 2025, hanya sekadar formalitas. Terlebih lagi, pada hari ini, Nikita Mirzani tidak hadir dalam proses mediasi tersebut. Hal ini menambah keraguan mengenai keseriusan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Dengan situasi yang ada, tampaknya jalan menuju perdamaian semakin tertutup bagi keduanya.
Advertisement
Fahmi Bachmid menanggapi dengan tegas bahwa proses mediasi antara kliennya dan Reza Gladys bukan sekadar formalitas. Nikita Mirzani tidak dapat hadir dalam mediasi yang berlangsung hari ini.
"Bukan formalitas. Ini peraturan yang harus dilaksanakan. Kalau formalitas itu adalah sesuatu yang tidak penting. Ini sangat penting," tambahnya, sembari merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Menurut Fahmi, mediasi ini memiliki makna yang mendalam dan tidak bisa dianggap remeh. Kehadiran Nikita dalam proses tersebut sangat diharapkan, namun situasi yang ada memaksa untuk melanjutkan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus diikuti secara serius dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi keadilan.
Advertisement
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani menghargai proses hukum mediasi yang merupakan bagian dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Oleh karena itu, ia mengusulkan agar mediasi selanjutnya dilaksanakan pada 25 Juni 2025, bersamaan dengan sidang pidana yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
"Kalau Perma ini tidak dilaksanakan, perkara ini menjadi cacat. Maka (mediasi) itu adalah sesuatu yang sangat penting," ujar Fahmi Bachmid. Nikita Mirzani menunjukkan sikap positif terhadap proses mediasi dan berkeinginan untuk menghadirinya.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi akan dianggap tidak memiliki itikad baik dalam suatu perkara. Hal ini akan dicatat oleh hakim mediator dan disampaikan kepada Majelis Hakim pada saat persidangan. Nikita Mirzani dikabarkan siap untuk mengikuti mediasi hingga sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. "Yang jelas, kami tetap pada pedoman kami bahwa ada persoalan-persoalan prinsip di dalam kejadian di November 2024," ungkap Fahmi Bachmid.