Wamenkop Ungkap Syarat Koperasi Boleh Kelola Tambang Minerba
Ferry menyebut setelah UU Minerba tersebut disahkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mempersiapkan koperasi untuk siap-siap mengurus segala macam persyaratan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono membeberkan sejumlah syarat bagi koperasi yang bisa mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Hal itu setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Minerba menjadi Undang Undang.
Ferry mengatakan, dalam UU Minerba yang baru disahkan, koperasi bisa mengelola tambang di daerahnya. Ferry menyebut setelah UU Minerba tersebut disahkan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mempersiapkan koperasi untuk siap-siap mengurus segala macam persyaratan agar bisa mengelola tambang minerba.
"Kita sekarang sudah mempersiapkan dan memberi informasi tersebut kepada dinas-dinas koperasi yang ada di seluruh Indonesia agar mempersiapkan koperasi-koperasi untuk mengurus AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), feasibility study. Kemudian rencana eksplorasi terhadap ploting area atau wilayah-wilayah tambang minerba yang bisa diajukan izin usahanya oleh koperasi-koperasi," ujarnya di Four Point by Sheraton Makassar, Jumat (21/2).
Ferry berharap, dengan adanya UU Minerba tersebut, masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut bisa memanfaatkannya dengan baik. Dia menyebut baru tahun ini pemerintah mengizinkan koperasi bisa mengelola tambang.
"Undang Undang Minerba kan selama ini koperasi tidak boleh mengelola tambang. Nah, dengan adanya UU Minerba yang baru ini disahkan, koperasi bisa mengelola (tambang minerba). Jadi sekarang tinggal koperasinya yang harus bersiap diri untuk bisa mengelola tambang," kata Ferry.
Ferry yakin koperasi akan siap mengelola tambang dari segi permodalan. Apalagi, koperasi permodalannya bukan dari pemerintah.
"Koperasi kan permodalannya bukan dari pemerintah, tapi dari anggota atau bisa dari pihak ketiga. Koperasi, saya rasa dan yakin akan mampu mengelola tambang karena bisa melibatkan tenaga profesional, para ahli dan sebagainya. Tapi yang paling penting adalah koperasi boleh dan berhak mengelola tambang di negaranya sendiri," tegasnya.
"Masa hanya BUMN atau badan usaha swasta. Kenapa koperasi tidak boleh mengelola tambang. Nah dengan adanya undang-undang ini, akhirnya terbuka kesempatan," imbuhnya.
Syarat Koperasi Mengelola Tambang
Meski demikian, Ferry mengingatkan ada syarat koperasi yang bisa mengelola tambang. Dia menyebut koperasi simpan pinjam tidak bisa berubah untuk mengelola tambang.
"Jadi koperasi yang mengelola tambang itu setelah mendapatkan izin NIB (nomor induk berusaha) koperasi dari Kemenkop, tentu nanti akan mendapatkan izinnya dari Kementerian investasi supaya KBLI (pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia) agar benar-benar koperasi yang relevan untuk kegiatan pertambangan tersebut," ungkapnya.
Ferry mengungkapkan saat ini setidaknya ada 131.000 koperasi tersebar di seluruh Indonesia. Hanya saja, Kemenkop akan melakukan seleksi jumlah keseluruhan koperasi yang masih sehat.
"Kita akan evaluasi yang sudah 5 tahun tidak pernah melaporkan rapat anggota tahunan (RAT) akan kita bekukan. Tapi dalam waktu 5 tahun koperasi tersebut masih menyelenggarakan RAT maka akan kita dorong kemungkinan dilakukan merger. Kita bangkitkan lagi kemungkinan mergernya koperasi koperasi untuk memperkuat permodalan, manajemen, dan sebagainya," kata Ferry.
Ferry pun mendorong alumni Perguruan Tinggi Negeri yang tergabung dalam Himpuni bisa memajukan koperasi.
"Himpuni dengan berbagai latar belakang pendidikan keilmuannya diharapkan bisa membantu secara teknis. Misalkan membentuk koperasi untuk mengelola tambang dan mineral," ucapnya.