Wamenkeu Pastikan DBH PPh 21 Berbasis Domisili Berlaku 2026: Ini Manfaatnya untuk Daerah!
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mengumumkan skema DBH PPh 21 berbasis domisili akan diterapkan pada tahun 2026. Temukan alasan dan potensi dampaknya bagi keuangan daerah di sini!
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengonfirmasi bahwa skema Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan mengalami perubahan signifikan. Skema baru ini akan didasarkan pada wilayah domisili pekerja, bukan lagi lokasi perusahaan. Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
Kementerian Keuangan saat ini tengah intensif mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili tersebut. Proses ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan implementasi yang adil dan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis lalu.
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memenuhi aspirasi daerah terkait pembagian pajak yang lebih merata dan berkeadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap daerah penghasil pajak mendapatkan bagian yang proporsional sesuai dengan kontribusi penduduknya. Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan regional.
Progres dan Tujuan Penerapan Skema DBH PPh 21 Berbasis Domisili
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus menggodok detail teknis terkait implementasi skema DBH PPh 21 berbasis domisili ini. Meskipun Wamenkeu Anggito Abimanyu belum merinci progres penyusunan skema tersebut, ia menegaskan bahwa persiapan sedang berjalan. "Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah," kata Anggito, memberikan kepastian waktu.
Wacana mengenai perubahan skema ini sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam rapat tersebut, Anggito menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memberikan keadilan dalam pembagian pendapatan pajak. "Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan," ujarnya.
Perlu dicatat bahwa skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 21 yang dikenakan pada penghasilan individu. PPh badan tidak akan mengikuti skema bagi hasil berbasis domisili ini. Anggito menjelaskan, "Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya." Hal ini memastikan fokus kebijakan tetap pada keadilan bagi hasil pajak individu.
Pandangan Alternatif dan Mekanisme Pembagian Pajak
Menanggapi rencana pemerintah, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengemukakan pandangan berbeda. Bhima menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai alternatif. Menurutnya, peningkatan PTKP dapat memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi.
Bhima berpendapat bahwa dengan disposable income yang lebih tinggi, kemampuan belanja masyarakat akan meningkat secara signifikan. Peningkatan daya beli ini secara langsung dapat menggerakkan roda perekonomian daerah. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi lokal bisa terstimulasi tanpa perlu perubahan skema bagi hasil yang kompleks.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur alokasi DBH PPh. Dalam beleid tersebut, DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah. Pembagian ini dilakukan kepada tiga pihak utama.
Rincian pembagian DBH PPh tersebut adalah 7,5 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil, serta 3,6 persen untuk kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang sama. Mekanisme ini bertujuan untuk mendistribusikan pendapatan pajak secara adil di antara tingkatan pemerintahan daerah.
Sumber: AntaraNews