Papua Tengah Buka Peluang Emas: Koperasi Adat Kelola Tambang Rakyat Legal
Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka jalan bagi koperasi masyarakat adat untuk mengelola tambang rakyat secara legal, menjanjikan peningkatan kesejahteraan dan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inisiatif ini diharapkan mampu
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengambil langkah progresif dengan membuka peluang bagi koperasi masyarakat adat untuk mengelola tambang rakyat secara legal. Kebijakan ini bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat setempat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, Gunawan Iskandar, menyatakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola sektor ini. Ia menyampaikan bahwa hingga tahun 2026, pihaknya telah mengusulkan 70 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM.
Setiap blok WPR memiliki luas maksimal 100 hektare dan dapat dikelola oleh sepuluh koperasi adat. Diskusi mengenai pemanfaatan tambang rakyat ini diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah di Nabire, Selasa (22/4).
Legalisasi Tambang Rakyat untuk Kesejahteraan Adat
Keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengatur sektor pertambangan rakyat telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk aktivitas pertambangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas jelas.
Melalui perda ini, pemerintah daerah juga menyiapkan proyek percontohan bagi koperasi masyarakat adat. Proyek ini akan mencakup pelatihan serta pendampingan intensif dalam proses perizinan, memastikan masyarakat adat memiliki kapasitas untuk mengelola tambang secara profesional. Fokus utama adalah memastikan sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat adat.
Anggota DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobay, menyoroti bahwa aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut telah berlangsung sejak tahun 1996 tanpa legalitas yang jelas. Dengan adanya perda ini, masyarakat kini memiliki peluang mendapatkan izin resmi, sehingga aktivitas tambang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Mekanisme dan Kewajiban dalam Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini dapat dikeluarkan apabila dalam waktu tiga bulan sejak pengusulan, pemerintah pusat belum menetapkan dokumen WPR. Hal ini menunjukkan komitmen daerah untuk mempercepat proses legalisasi.
Tambang rakyat memiliki prinsip dasar yang membedakannya dari pertambangan skala besar. Prinsip-prinsip tersebut meliputi penggunaan peralatan sederhana, tidak menggunakan bahan kimia atau bahan peledak, serta membutuhkan modal yang relatif kecil. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan dampak lingkungan dan menjaga keberlanjutan.
Pemilik IPR juga memiliki kewajiban finansial kepada pemerintah daerah. Retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp10 juta per hektare per tahun untuk komoditas logam, dan Rp5 juta per hektare per tahun untuk komoditas non-logam. Kewajiban ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Kolaborasi dan Aspek Keberlanjutan Lingkungan
Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobai, menegaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya masyarakat adat mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka, memastikan tambang rakyat berjalan untuk kemakmuran bersama.
Forum diskusi yang digelar Kadin Papua Tengah bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Asisten II Sekda Papua Tengah, Tumiran, turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pengelolaannya, Tumiran juga mengingatkan bahwa aspek hukum, perlindungan hak ulayat, dan kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama. Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi masyarakat adat dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: AntaraNews