Mentrans Tegaskan Pengembalian Hak Transmigran Jadi Solusi Berkeadilan
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menekankan pentingnya pengembalian hak transmigran untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan negara, terutama dalam kasus sengketa lahan yang merugikan masyarakat.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa pengembalian hak tanah kepada transmigran adalah solusi berkeadilan. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi masyarakat yang terdampak sengketa lahan.
Menurut Mentrans, solusi yang paling permanen dan mendasar untuk menjawab polemik kepemilikan lahan adalah dengan mengembalikan hak-hak mereka. Pemerintah kini berupaya keras menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, termasuk kasus sengketa lahan di Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi.
Persoalan di Gambut Jaya bermula dari surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada tahun 1997, namun sebagian lahan tersebut kemudian masuk program redistribusi tanah reforma agraria pada tahun 2008. Perbedaan status lahan ini memicu masalah lanjutan, termasuk penjualan lahan ke perusahaan dan penguasaan lahan transmigran oleh pihak lain.
Penyelesaian Sengketa Lahan demi Kepastian Hukum
Kementerian Transmigrasi saat ini fokus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Upaya ini bertujuan agar hak masyarakat dapat segera diberikan dan sengketa lahan terselesaikan secara tuntas.
Selain itu, kementerian ini juga aktif mengawal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang dialami transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pengembalian hak ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan bahwa pengembalian hak adalah langkah paling mendasar untuk menjawab polemik kepemilikan lahan. Ini bertujuan melindungi masyarakat transmigran dari potensi perampasan hak dan memastikan kepemilikan lahan mereka.
Tantangan dan Hak Lahan Transmigran yang Belum Terpenuhi
Kementerian Transmigrasi menghadapi pekerjaan rumah besar terkait masih banyaknya transmigran yang belum menerima hak lahan usaha satu dan lahan usaha dua. Hak ini seharusnya sesuai dengan ketentuan awal program transmigrasi yang telah ditetapkan.
Dalam skema transmigrasi, setiap kepala keluarga (KK) seharusnya memperoleh lahan pekarangan serta lahan usaha terpisah. Lahan ini membutuhkan dukungan modal, sarana produksi, dan pendampingan agar dapat digarap secara optimal dan produktif.
Umumnya, transmigran menerima lahan garapan seluas satu hingga dua hektar per KK. Pembagiannya meliputi 0,5 hektare untuk lahan pekarangan termasuk rumah tinggal, 0,5 hektare untuk lahan usaha satu, dan 1 hektare untuk lahan usaha dua.
Mentrans menjelaskan bahwa lahan usaha satu dan dua tidak selalu berdekatan dengan rumah transmigran. Lokasinya bisa berada di tempat yang berbeda, menambah kompleksitas dalam pengelolaan dan kepemilikan lahan bagi para transmigran.
Transformasi Program Transmigrasi Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan
Mentrans menekankan pentingnya meninggalkan paradigma lama yang hanya memindahkan penduduk tanpa keberlanjutan program, karena hal itu memicu berbagai persoalan. Pendekatan baru kini difokuskan pada penciptaan pekerjaan dan kesejahteraan nyata bagi transmigran.
Program transmigrasi saat ini bertumpu pada revitalisasi kawasan, mencakup penyelesaian masalah lahan dan perbaikan infrastruktur dasar. Ini termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, serta kepastian hukum melalui program Trans Tuntas.
Pemerintah juga mendorong transformasi transmigrasi dengan memastikan status lahan "clean and clear". Hal ini bertujuan agar lahan memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat penerima manfaat.
Transformasi juga menyasar penguatan sumber daya manusia melalui program Transmigrasi Patriot dan Ekspedisi Patriot. Program ini didistribusikan ke berbagai kawasan transmigrasi secara terarah untuk mendukung ekosistem ekonomi baru yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews