Heboh Pulau Indonesia Dijual di New York, Menteri Trenggono Akhirnya Buka Suara
Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono membongkar adanya praktik ilegal berupa jual beli pulau Indonesia ke negara lain. Salah satu transaksi yang terdeteksi terjadi di New York, Amerika Serikat. Perlu dicatat bahwa jual beli pulau merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia.
"Belakangan ini ada yang dijual dan ditawarkan di New York, sehingga menjadi perhatian publik," ungkap Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (25/6).
Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, tetapi bisa dimanfaatkan dengan cara yang benar," tegasnya.
Selain itu, Menteri KKP juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian pulau-pulau di Indonesia, salah satunya melalui pengawasan digital menggunakan teknologi satelit. Dengan cara ini, pemantauan penggunaan pulau-pulau tersebut bisa dilakukan dengan lebih efektif.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat memasang sistem pengawasan digital melalui satelit untuk memantau pulau-pulau mana yang dapat digunakan untuk pariwisata dan mana yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mengenai penjualan pulau atau pulau kecil di Indonesia.
KKP Kerja Sama dengan Komdigi Awasi Penjualan Pulau Ilegal
Untuk mencegah terulangnya iklan penjualan pulau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka berencana untuk mempublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6).
Penggunaan Pulau Harus Kantongi Izin Resmi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tanggung jawab untuk memberikan izin atau rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil. Izin ini mencakup pemanfaatan pulau kecil dan area perairan sekitarnya, khususnya untuk investor asing.
Selain itu, KKP juga memberikan rekomendasi bagi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi untuk investor domestik. Sejak tahun 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah menetapkan batasan mengenai luas pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Menurut peraturan tersebut, "Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," ujar dia.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan pulau kecil harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.