BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80, Begini Ketentuan Terbaru
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas konstituen indeks, terutama dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kriteria evaluasi baru sejumlah indeks unggulan, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Dalam kebijakan terbaru ini, penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada likuiditas dan kapitalisasi pasar, tetapi juga memasukkan faktor konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas konstituen indeks, terutama dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan saham yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas harga dan likuiditas di pasar.
BEI menilai bahwa konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi dapat berdampak pada pergerakan harga yang kurang mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Oleh karena itu, faktor HSC kini menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi saham yang masuk ke dalam indeks unggulan.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari menyampaikan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor periode April 2026. Hasil evaluasi tersebut kemudian berlaku efektif pada hari perdagangan pertama Mei 2026.
"Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026," tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (22/4).
Dengan penyesuaian ini, saham-saham yang memiliki kepemilikan terpusat dalam jumlah besar berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar indeks, meskipun sebelumnya memenuhi kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar.
Perubahan Kriteria IDX80 Semakin Ketat
Dalam pembaruan ini, BEI juga memperketat kriteria seleksi untuk indeks IDX80, khususnya pada tahap penyaringan awal (universe). Jika sebelumnya saham harus aktif diperdagangkan setiap hari selama enam bulan terakhir, kini diberikan toleransi maksimal satu hari tidak ditransaksikan dalam periode tersebut.
Namun, terdapat tambahan syarat baru yang cukup krusial, yakni saham tidak boleh masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Artinya, distribusi kepemilikan saham harus lebih merata agar memenuhi kriteria seleksi.
Selain itu, syarat lain tetap dipertahankan, seperti telah tercatat minimal enam bulan, masuk dalam 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi selama 12 bulan terakhir, serta memenuhi batas minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan BEI.
Penyesuaian Aturan Free Float Ikuti Regulasi Terbaru
Perubahan juga dilakukan pada acuan definisi free float. Jika sebelumnya mengacu pada Peraturan Nomor I-A tertanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023, kini diperbarui mengikuti regulasi terbaru.
BEI menetapkan bahwa definisi free float akan merujuk pada Peraturan Nomor I-A tertanggal 31 Maret 2026 serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Penyesuaian ini bertujuan agar perhitungan saham beredar publik menjadi lebih relevan dengan kondisi pasar terkini.