Begini Modus Curang Perusahaan Agar Tidak Bayar THR
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan empat modus curang yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/3).
Menurut Said Iqbal, modus pertama yang sering terjadi adalah perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan.
"Perusahaan dengan sengaja memecat buruh beberapa minggu atau hari sebelum Ramadan atau Lebaran, untuk menghindari kewajiban membayar THR," kata Said Iqbal.
Modus kedua adalah pemutusan kontrak kerja sebelum Lebaran, kemudian merekrut kembali pekerja tersebut setelah Lebaran. Hal ini sering terjadi pada pekerja kontrak atau outsourcing.
"Kontrak mereka sengaja diputus sebelum Lebaran, dan setelah Lebaran mereka direkrut kembali dengan kontrak baru, sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan THR," ungkapnya.
Modus ketiga adalah perusahaan membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Beberapa perusahaan tetap membayar THR, namun jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan memotong jumlah THR atau hanya memberikan sebagian dari total yang seharusnya diterima.
Modus keempat adalah perusahaan menjanjikan pembayaran THR pada H-2 Lebaran, namun perusahaan tutup lebih awal, sehingga pekerja tidak memiliki kesempatan untuk menuntut pembayaran THR mereka.
Said Iqbal mencatat bahwa sekitar 60 persen perusahaan menggunakan salah satu dari empat modus curang tersebut untuk menghindari pembayaran THR. Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.
"Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya," tandasnya.
Prabowo Minta Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar seluruh pengusaha, baik dari sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, termasuk Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji pokok.