178 Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR dan Diadukan ke Disnaker, Ada RS dan Notaris
Dari total perusahaan yang diadukan, sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Selain itu, aduan juga datang dari berbagai sektor lain.
Sebanyak 178 perusahaan kedapatan terlambat membayar uang tunjangan hari raya (THR) menjelang momen Lebaran 2026. Keterlambatan pembayaran THR dipicu kondisi keuangan beberapa perusahaan yang tidak baik.
"Ada beberapa perusahaan tidak baik baik saja keuangannya. Ada juga yang membuat surat dengan Bipartit untuk membayar THR awal April," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (26/3).
Hal itu terungkap saat perwakilan perusahaan diperiksa tim pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah. Ada pengaduan terhadap perusahaan yang terkendala membayar THR saat membuka Posko Aduan THR di enam wilayah Satuan Pengawas (Satwas) Ketenagakerjaan.
"Dari 231 pengadu itu yang diadukan ada 178 perusahaan atau instansi pemerintah," ungkapnya.
Dari total perusahaan yang diadukan, sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Selain itu, aduan juga datang dari berbagai sektor lain.
"Dari 57 di antaranya industri manufaktur, enam instansi pemerintah, lima rumah sakit, dan sekitar 100 merupakan perusahaan distributor. Lalu ada sektor jasa, notaris, yayasan sekolah. Khusus pemerintah, itu kaitannya PPPL (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu," jelasnya.
Dari 178 perusahaan yang diadukan, sebanyak 87 kasus telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penanganan melalui koordinasi, klarifikasi, hingga pemberian nota peperusahaan.
"58 perusahaan sudah bayarkan THR, dua cabut pengaduan, 17 tidak berhak memberi THR karena status pekerjanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang masa kontraknya habis sebelum hari H Lebaran, ini di bawah 50 pekerja jumlahnya," ujarnya.
Tren Peningkatan Aduan
Data sementara menunjukkan tren peningkatan aduan dibandingkan tahun 2025, yang mencatat 178 pekerja mengadukan 154 perusahaan. Sekitar 10 persen perusahaan yang diadukan pada 2025 kembali dilaporkan pada 2026 dengan permasalahan serupa.
"Ada perusahaan yang kembali diadukan. Alasannya masih sama, keuangan, di sektor manufaktur. Di bawah 10 persen angkanya," imbuhnya.
Jika dirinci secara keseluruhan, di Jawa Tengah per 26 Maret ada sebanyak 263.894 perusahaan dengan total tenaga kerja mencapai 2.502.930 jiwa. Meliputi 1.400 lebih merupakan pekerja laki-laki. Sedangkan ada 1,46 juta ialah pekerja wanita.
100 Pengawas Turun ke Lapangan
1Saat ini ada 100 lebih pengawas turun ke kabupaten/kota guna mengonfirmasi temuan Satwas dan Posko Aduan THR. Ini, perlu dilakukan demi memastikan apakah perusahaan yang diadukan sudah membayar atau justru kondisinya karyawan tidak berhak mendapat THR.
"InsyAllah 31 Maret pengaduan bisa diselesaikan. Tadi saya cek satu perusahaan ternyata sudah dibayar THR-nya," tandasnya.