Update Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Seret Kades Kohod Cs, Masa Penahanan Hampir Habis
Penyidik polri masih tetap ngotot kalau kasus yang ditanganinya hanya tindak pidana umum.
Bareskrim Mabes Polri pada akhirnya harus menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang. Keempat tersangka itu yakni, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka sebelum tgl 24 April," kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Salah satu alasan penangguhan penahanan tersebut lantaran terbentur permasalahan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar penyidik turut menyertakan pasal tindak pidana korupsi. Hanya saja, penyidik polri masih tetap ngotot kalau kasus yang ditanganinya hanya tindak pidana umum.
Berkas itu sempat diberikan ke penyidik, tapi pada akhirnya dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri dan kembali meminta dipenuhi penyidik pasal tindak pidana korupsi.
JPU, kata Djuhandani berpendapat kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang ternyata sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Namun, untuk dugaan tindak pidana korupsi oleh Arsin Cs saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan sudah tahap penyidikan.
"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa ijin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar Djuhandani.
Jenderal polisi bintang satu melanjutkan, alasan lain penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka karena dinggap kooperatif dan penyidik tidak memperjang masa penahanan mereka.
"Terkait hal tersebut semua kasus pagar laut yang terjadi di bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka koorperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut," tutur dia.
Ditahan Sejak 24 Februari 2025
Sebagaimana diketahui, Arsin bersama tiga rekannya telah resmi ditahan penyidik Polri pada 24 Februari 2025 lalu. Hanya saja berkas perkara itu hanya berkutat di tangan antara Polri dengan Jaksa Kejagung saja.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan memiliki beban dalam pembuktian pada saat persidangan. JPU harus dapat membuktikan kepada majelis hakim kalau di kasus pagar laut Tangerang bukan sekadar ada pemalsuan dokumen saja, tapi juga terdapat tindak pidana korupsi.
"Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilakan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ," tegas Harli.
Padahal, kata Harli, penyidik Bareskrim hanya tinggal memenuhi petunjuk yang telah disematkan dengan menerapkan juga pasal korupsi. Namun, kata Harli, penyidik Bareskrim mengembalikan berkas perkara itu tanpa ada pasal Tipikor kurang beralasan.
"Saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit. Saya kira kurang beralasan juga," Harli menandaskan.