Tahukah Anda? Kemenkum Kalsel Kawal Ketat Raperda Garis Sempadan Sungai Banjarbaru demi Lingkungan Lestari
Kemenkum Kalsel serius mengawal harmonisasi Raperda Garis Sempadan Sungai di Banjarbaru, memastikan regulasi ini kuat untuk pelestarian lingkungan dan tata ruang. Apa saja penyempurnaannya?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan di Kota Banjarbaru. Mereka secara aktif mengawal harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Garis Sempadan Sungai. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai di wilayah tersebut.
Proses pengawalan ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Kalsel, yang memberikan masukan substantif. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Kalsel, Eryck Yulianto, menegaskan dukungan penuh terhadap pengelolaan lingkungan. Ini termasuk tata ruang wilayah yang berkaitan erat dengan keberadaan sungai sebagai sumber daya vital.
Raperda yang sedang disusun ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk melindungi kelestarian sungai serta mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kota Banjarbaru. Dengan demikian, fungsi sungai sebagai bagian integral dari tata ruang kota dapat terjaga optimal.
Penyempurnaan Substansi dan Dasar Hukum Raperda
Sebelum Raperda Garis Sempadan Sungai ini disahkan menjadi regulasi daerah, tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Kalsel memberikan sejumlah penyempurnaan. Penyempurnaan ini mencakup aspek substansi dan dasar hukum yang mendasari rancangan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan kekuatan hukum dan relevansi regulasi.
Beberapa penyesuaian yang diberikan antara lain penambahan rujukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai juga dimasukkan sebagai dasar hukum. Langkah ini bertujuan agar Raperda tersebut sejalan dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masukan juga diberikan untuk memperkuat pengaturan mengenai penetapan, pemanfaatan, dan pengawasan sempadan sungai secara lebih detail. Ini termasuk implementasi sanksi administratif bagi pelanggaran tata ruang yang mungkin terjadi. Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap sempadan sungai.
Dukungan Kemenkum Kalsel untuk Tata Ruang Berkelanjutan
Eryck Yulianto menjelaskan bahwa serangkaian penyempurnaan dalam pembentukan perda ini merupakan bentuk dukungan nyata Kemenkum Kalsel. Dukungan ini diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menciptakan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Sinergi ini krusial untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah mencatat seluruh masukan. Mereka akan menyempurnakan lebih lanjut Raperda Garis Sempadan Sungai sebelum ditetapkan menjadi perda. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menjaga lingkungan.
Kehadiran Raperda Garis Sempadan Sungai ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi dan keberlanjutan sungai. Sungai merupakan sumber daya alam strategis sekaligus bagian penting dari tata ruang perkotaan yang lestari. Dengan demikian, masa depan lingkungan Banjarbaru dapat terjamin.
Sumber: AntaraNews