Satgas PKH Kembali Kuasai 2 Juta Hektare Lahan per Juni 2025
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai 2.092.393,53 hektare lebih lahan hutan dari target 3 juta hektare lahan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai 2.092.393,53 hektare lebih lahan hutan dari target 3 juta hektare lahan. Jumlah itu tercatat selama periode Februari-Juni 2025.
Penguasaan Kembali dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 penguasaan hutan di 9 provinsi, 64 Kabupaten dari 369 perusahaan dan tahap 2 tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten dan 315 perusahaan pada periode bulan April sampai dengan periode Juni 2025.
"Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali dalam dua capaian tahapan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Sehingga, total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare.
Dari data luasan kawasan hutan yang telah dikuasai, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak dua tahap.
"Satu, pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penjerahan tahap satu atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 221.868,42 satlekta, yang sebelumnya dikuasai oleh Guta Palma Group," jelasnya.
"Dua, pada tanggal 26 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap dua seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan," tambahnya.
Total kawasan yang telah diserahkan oleh Satgas PKH nanti kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 438.866,171 hektare.
Penguasaan Hutan Terbaru
Saat ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap tiga seluas 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Selatan. Total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare.
Dia menegaskan, Satgas PKH saat ini fokus melakukan penertiban kawasan hutan di Taman Nasional yang menarik perhatian banyak pihak. Antara lain, satu Taman Nasional Teso Nillo yang berada di Provinsi Riau.
"Satgas berupaya keras untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan," tegasnya.
"Dalam pelaksanaan tugas, ada beberapa kendala dalam pemulihan TN-TN ini. Di antaranya ini ada masyarakat banyak yang perlu kita lakukan relokasi. Dan ini tentunya sesuai arahan dari Pak Menhan, kita selalu melakukan pendekatan humanis agar tidak timbul masalah yang lain, kecuali yang memang esensinya untuk kita kosongkan," tambahnya.
Pihaknya juga menemukan adanya sertifikat hak milik ilegal. Hal ini pun disebutnya memerlukan proses penyesuaian hukum. Febrie pun merasa hal tersebut dapat mereka selesaikan cepat dengan pencabutan sertifikat hak milik itu yang cukup banyak.
"Ya kita mengetahui bahwa di sana masyarakat tidak seluruhnya menerima adanya penolakan oleh sebagian masyarakat menjadi kendala tersendiri yang harus kita hadapi dengan kekompakan dan langkah yang terkendali," pungkasnya.