Jaksa Agung Serahkan Lahan Sawit 221.000 Hektare Hasil Sitaan ke Menteri BUMN Erick Thohir

Penyerahan barang bukti ini dilakukan karena Kejaksaan Agung memiliki keterbatasan dalam pengelolaan lahan tersebut.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Jaksa Agung Serahkan Lahan Sawit 221.000 Hektare Hasil Sitaan ke Menteri BUMN Erick Thohir
Jaksa Agung Serahkan Lahan Sawit 221.000 Hektare Hasil Sitaan ke Menteri BUMN Erick Thohir (merdeka.com)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan barang bukti berupa lahan sawit seluas 221.000 hektare kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Lahan tersebut akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan BUMN yang akan mengelola aset ini untuk mendukung program ketahanan energi nasional.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa lahan sawit tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus ini melibatkan pemilik Duta Palma Grup, Surya Darmadi.

“Pada hari ini, kami melakukan serah terima barang bukti dari Jaksa Agung kepada Menteri BUMN,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3).

Febrie merinci bahwa barang bukti tersebut meliputi 37 bidang tanah dan aset bangunan perkebunan sawit dengan total luas 221.000 hektare yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung. Lahan dan bangunan ini berasal dari sembilan perusahaan milik PT Duta Palma Grup.

"Sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tersebar di kawasan Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelawan. Sedangkan 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.066 hektare tersebar di Kalimantan Barat, di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas," katanya.

Penyerahan barang bukti ini dilakukan karena Kejaksaan Agung memiliki keterbatasan dalam pengelolaan lahan tersebut. Diharapkan dengan penyerahan ini, lahan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi kepentingan negara.

“Ada keterbatasan dari kejaksaan untuk mengelola barang bukti ini. Kepentingan ini tidak hanya berhubungan dengan pembuktian, tetapi juga agar bisnis yang dijalankan dapat terus berjalan,” ungkap Febrie.

Kejaksaan Agung berharap PT Agrinas dapat meningkatkan produktivitas lahan sawit yang disita dari perusahaan milik Surya Darmadi. Selain itu, diharapkan pengelolaan yang baik akan menghindari potensi konflik sosial yang dapat timbul, mengingat banyak pekerja dan masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perkebunan sawit.

“Pengalaman kami dengan barang bukti sawit, kami khawatir jika manajemennya tidak terkendali dengan baik, bisa menyebabkan konflik sosial yang tidak diinginkan,” tutup Febrie.

Rekomendasi