Putusan MK Syarat Pimpinan KPK: Jabatan Cukup Nonaktif, Tidak Perlu Lepas Permanen
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil syarat pimpinan KPK. Putusan ini mengubah makna "melepas" menjadi "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil mengenai syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Para pemohon sebelumnya menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Uji materiil tersebut berargumen bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MK menyatakan bahwa kata "melepas" dan frasa "tidak menjalankan" dalam UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Hal ini berlaku jika tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari" jabatan struktural dan profesi lain.
Dengan demikian, pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan untuk secara permanen melepaskan jabatan atau profesi asalnya. Perubahan ini memberikan kejelasan hukum terkait status pejabat KPK selama menjabat. Putusan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak kandidat berkualitas untuk posisi pimpinan KPK.
Perubahan Makna "Melepas" Menjadi "Nonaktif dari"
Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa kata "melepas" pada Pasal 29 huruf i Undang-Undang KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini berlaku sepanjang tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari". Keputusan ini mengubah secara signifikan interpretasi terhadap persyaratan bagi calon pimpinan KPK.
Begitu pula, frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j Undang-Undang KPK juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Frasa ini kini harus dimaknai sebagai "nonaktif dari". Perubahan ini memastikan bahwa pimpinan KPK dapat kembali ke jabatan atau profesi asalnya setelah masa tugas berakhir.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan mahkamah terkait putusan ini. Jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan, bukan melalui pemilihan umum. Ini membedakannya dari jabatan publik lain seperti presiden atau anggota DPR.
Legitimasi dan Sifat Jabatan Pimpinan KPK
Guntur Hamzah menekankan bahwa jabatan pimpinan KPK adalah "selected officials" yang berbasis kompetensi dan profesionalitas. Berbeda dengan "elected officials" yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Oleh karena itu, kewajiban mengundurkan diri secara permanen tidak berlaku secara otomatis.
Sifat jabatan pimpinan KPK tidak dimaksudkan untuk memutus secara permanen hubungan pejabat dengan profesi asalnya. Legitimasi yang melekat pada pimpinan KPK berasal dari kapasitas, integritas, dan profesionalitas mereka. Ini didapatkan dari pengalaman dan kedudukan dalam menjalankan jabatan atau profesi sebelumnya.
Dengan demikian, jabatan pimpinan KPK dipahami sebagai bentuk penugasan publik yang bersifat sementara. Hal ini membuka kemungkinan bagi pejabat yang bersangkutan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatan di KPK berakhir. Ini berlaku sepanjang pengabdian di instansi asal belum memasuki masa pensiun.
Fokus Tugas dan Pencegahan Konflik Kepentingan
Hakim konstitusi juga menegaskan bahwa selama menduduki jabatan pimpinan KPK, pejabat tersebut harus fokus penuh pada tugas pemberantasan korupsi. Kewajiban ini berlaku terhitung sejak dilantik atau diambil sumpah. Fokus ini krusial untuk memastikan efektivitas kerja KPK.
Tujuan awal pembentukan undang-undang yang mewajibkan pimpinan KPK melepaskan jabatan adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mencegah potensi terjadinya rangkap jabatan. MK mempertimbangkan tujuan ini dalam putusannya.
Putusan MK Syarat Pimpinan KPK ini memberikan keseimbangan antara kebutuhan fokus pada tugas dan hak konstitusional individu. Dengan memaknai "nonaktif dari", pimpinan KPK dapat berkonsentrasi pada tugas tanpa kehilangan kesempatan kembali ke profesi sebelumnya. Ini adalah langkah penting dalam menjaga profesionalisme lembaga anti-korupsi.
Sumber: AntaraNews