Proyek Perumahan Fiktif Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Dua Terdakwa Divonis
Kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan 2022-2023 merugikan negara Rp46,85 miliar. Simak putusan majelis hakim dan pihak terlibat dalam Proyek Perumahan Fiktif ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan. Kerugian ini mencapai angka fantastis sebesar Rp46,85 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 6 Mei.
Kasus ini berpusat pada penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) selama periode 2022-2023. Modus operandi melibatkan pengeluaran dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif. Dua terdakwa utama, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, terbukti mengelola dana secara pribadi.
Penetapan kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengidentifikasi berbagai penyimpangan yang secara langsung berkaitan dengan kerugian finansial negara. Sidang putusan ini juga menjatuhkan vonis pidana terhadap para pelaku.
Detail Kerugian Negara dan Pihak yang Diperkaya
Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mengidentifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini juga termasuk pembayaran proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) pada periode 2022-2023.
Analisis BPK kemudian menghubungkan penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan pengeluaran uang negara. Ini disebabkan oleh penyimpangan berupa pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor.
Dari pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek perumahan tersebut, beberapa pihak telah diperkaya secara tidak sah. Herry Nurdy Nasution menerima Rp10,8 miliar. Sementara itu, Didik Mardiyanto mendapatkan senilai Rp35,33 miliar. Imam Ristianto juga diperkaya sebesar Rp707 juta.
Vonis Pidana dan Proyek Terlibat dalam Proyek Perumahan Fiktif
Penetapan kerugian negara ini dibacakan pada sidang putusan terhadap Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto. Keduanya terbukti mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan perusahaan. Caranya dengan mengeluarkan dana menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Herry Nurdy Nasution dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Didik Mardiyanto dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Khusus Didik, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar. Jika tidak dibayar, subsidernya adalah dua tahun dan enam bulan penjara. Pengadaan fiktif ini dilakukan pada proyek pembangunan perumahan. Salah satunya adalah pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Proyek-proyek lain yang terlibat termasuk Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ada juga Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kerugian negara lebih lanjut dan memastikan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik. Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sumber: AntaraNews