Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

<br>Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan


Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Ditemukan kerugian negara dari pembelanjaan alat berat ini sekitar Rp5 miliar.

Tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi serta satu orang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan excavator dan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu seluruhnya berdinas di DLH. Mereka adalah T sebagai PPK, DA sebagai PPTK dan YY sebagai KPA atau kepala DLH. Sementara kontraktor yang menjadi tersangka berinisial IP.


Tiga pejabat dan satu kontraktor itu diduga melakukan mark up anggaran pembelanjaan enam unit excavator standar dan dua unit buldozer. Anggaran pengadaan alat berat tersebut berasal dari dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pagu sebesar Rp22.937.500.000.

"Istilahnya bisa dikatakan mark up, (dasarnya) atas laporan masyarakat, (laporannya) kurang lebih tahun 2022," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, Jumat (5/1).


Yadi mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bekasi, ditemukan kerugian negara dari pembelanjaan alat berat ini sekitar Rp5 miliar.

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

"Adapun kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," katanya.

Selama proses penyidikan, lanjut Yadi, kejaksaan telah memeriksa 40 saksi dan tiga orang ahli. Setelah mendapat keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, tiga pejabat dan satu kontraktor itu langsung dinaikan statusnya menjadi tersangka.


"Jadi tersangka ini (sebelumnya) dipanggil sebagai saksi, langsung berdasarkan alat bukti kita tingkatkan jadi TSK, jadi bukan ditangkap," ucapnya.

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka. Meski begitu, dia memastikan proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kemarin, last minute sudah lunas. Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Enriko)

Diduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas
Diduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas

Menurut Samid, belasan tempat tinggal dan rumah kontrakan milik warganya itu rusak parah karena dampak dari pembangunan Tol Japek 2.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga

Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali

Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya