Dalami Kasus Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam S Haryani
Miryam S Haryani sebelumnya divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu alias berbohong terkait perkara korupsi e-KTP.