Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara. Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kurniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi