PPPK Uji UU ASN ke MK, Tolak Status 'ASN Kelas Dua' dan Tuntut Kesetaraan Hak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menguji Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut kesetaraan hak dengan PNS dalam jabatan dan pensiun. Mereka menolak menjadi 'ASN kelas dua' karena pembatasan kari
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil karena PPPK merasa tidak ingin menjadi “ASN kelas dua” dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK, adalah pihak yang mengajukan permohonan ini.
FAIN meminta MK untuk memberikan kesempatan yang sama kepada PPPK dengan PNS dalam menduduki jabatan manajerial dan nonmanajerial, serta kesamaan dalam pengaturan pensiun. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN membatasi hak konstitusi para pemohon. Pembatasan ini secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar 'ASN kelas dua'.
Sidang perdana uji materiil ini telah dilaksanakan di MK, Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam permohonannya, FAIN merasa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan kesamaan di hadapan hukum telah dilanggar.
Pembatasan Akses Jabatan dan Diskriminasi Status PPPK
Pemohon mempersoalkan frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN, yang dinilai menciptakan preferensi dan menempatkan PPPK dalam posisi subordinat. Frasa tersebut dianggap menimbulkan diskriminasi status antara PNS dan PPPK. Menurut Arfan, norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif, bertentangan dengan asas sistem merit yang merupakan roh utama manajemen ASN.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN. Frasa ini dinilai bersifat permisif atau terbuka, bukan imperatif atau perintah, sehingga hanya memberikan kemungkinan alih-alih jaminan hak. Kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi, menjelaskan bahwa PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan hanya sebagai alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi.
Jika PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu sementara PNS diutamakan untuk sebagian besar jabatan, PPPK menghadapi risiko bahwa karier mereka akan terhambat atau bahkan tersisih dari pengisian jabatan utama. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait jalur karier dan pengembangan jabatan. Hal tersebut berimplikasi pada motivasi, penyusunan hidup, dan stabilitas kerja PPPK.
Ketidaksetaraan Jaminan Pensiun bagi PPPK
Pemohon juga mempersoalkan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Menurut pemohon, ketentuan ini berbeda dengan aturan masa pensiun bagi PNS. Frasa tersebut akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena masa kerja mereka dapat diberhentikan semata-mata karena kontrak kerja berakhir.
Hal ini terjadi meskipun pegawai tersebut masih berada dalam usia produktif, memenuhi standar kompetensi, dan masih dibutuhkan dalam pelayanan publik. Di sisi lain, PNS tetap memperoleh jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Kondisi ini menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja pegawai negara.
Keberadaan frasa tersebut menyebabkan PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Akibatnya, PPPK akan selalu dianggap sebagai “ASN kelas dua”, meskipun secara normatif PPPK adalah bagian sah dari aparatur negara.
Tuntutan Pemohon dan Arahan Majelis Hakim MK
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, FAIN menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, pemohon meminta Pasal 34 ayat (1) UU ASN dimaknai menjadi “Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud Pasal 18 diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi”. Pemohon juga meminta Pasal 34 ayat (2) UU ASN yang berbunyi “Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK” dihapuskan. Selanjutnya, frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) UU ASN dimintakan agar dimaknai menjadi “telah mencapai batas usia pensiun”.
Pada sesi nasihat hakim, majelis sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir, menyarankan para pemohon untuk menguraikan lebih lanjut terkait kerugian konstitusional yang dialami. Saldi Isra mengatakan majelis hakim nantinya akan menilai hubungan sebab-akibat antara tiga norma pasal yang diuji dan argumentasi kerugian konstitusional pemohon. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya.
Sumber: AntaraNews