Penyelamatan Aset Bone Bolango: Kejari dan Pemkab Amankan Kendaraan Dinas Senilai Rp1,67 Miliar
Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berhasil melakukan Penyelamatan Aset Bone Bolango berupa kendaraan dinas senilai Rp1,67 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi, memastikan tata kelola transparan dan pelayanan publik optimal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, berhasil menyelamatkan aset daerah yang signifikan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan mencegah kerugian keuangan daerah.
Penyelamatan aset ini berupa kendaraan dinas dengan total nilai perolehan mencapai Rp1,67 miliar. Proses ini ditempuh melalui jalur bantuan hukum non litigasi, menunjukkan sinergi kuat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memastikan barang milik daerah dikelola secara bertanggung jawab. Tujuannya adalah menunjang pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat di Bone Bolango.
Sinergi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Kejari Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kekayaan daerah melalui sinergi yang erat. Penyelamatan aset daerah ini merupakan hasil dari kerja sama bantuan hukum non litigasi yang efektif.
Proses penyerahan aset dilakukan secara simbolis dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) kepada Kejari Bone Bolango. Acara serah terima ini berlangsung di halaman kantor Kejari Bone Bolango, menegaskan transparansi proses yang berjalan.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari penertiban aset. Hal ini bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Komitmen Kejaksaan dalam menertibkan aset daerah sangat vital agar aset tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin. Pemanfaatan optimal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menghindari kerugian keuangan daerah.
Detail Aset yang Berhasil Diselamatkan
Secara terperinci, aset yang berhasil dikembalikan meliputi delapan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua. Seluruh aset ini memiliki total nilai perolehan yang mencapai Rp1,67 miliar, menunjukkan skala upaya penyelamatan yang signifikan.
Feddy Hantyo Nugroho menekankan pentingnya langkah ini untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang bertanggung jawab. Pengelolaan yang baik ini sangat esensial demi menunjang kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Bone Bolango.
Sebelumnya, kerja sama serupa juga telah dilakukan dalam pengamanan aset daerah berupa sertifikat tanah milik pemerintah daerah. Ini menunjukkan pola kolaborasi yang berkelanjutan antara Kejari dan Pemkab Bone Bolango dalam menjaga kekayaan daerah.
Fokus Kejari kali ini menyasar kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak secara wajar. Penertiban ini memastikan bahwa aset publik kembali ke fungsi seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Komitmen Menjaga Kekayaan Daerah
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi nyata yang terjalin antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai sangat membantu pemerintah dalam mengelola, mengawasi, dan mengamankan aset daerah yang belum tertangani dengan baik.
Sinergi antara Kejari dan Pemkab Bone Bolango menjadi kunci dalam upaya pengamanan kekayaan daerah. Bupati Ismet Mile berharap agar kejadian seperti penguasaan aset oleh pihak tidak berhak tidak terulang kembali di masa mendatang.
Beliau menegaskan bahwa barang-barang ini adalah milik daerah yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah, maupun bantuan langsung. Oleh karena itu, aset-aset tersebut harus dijaga secara cermat untuk kepentingan pelayanan publik.
Komitmen bersama ini bertujuan untuk memastikan setiap aset daerah berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyelamatan aset ini merupakan wujud nyata akuntabilitas pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews