Penambahan Layer Cukai Rokok Dikhawatirkan Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) khawatir penambahan layer cukai rokok dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen karena berisiko memperluas akses rokok bagi generasi muda.
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyuarakan kekhawatiran serius terkait rencana penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen. IYCTC berpendapat bahwa penambahan layer tersebut dapat memperluas akses rokok bagi generasi muda, yang merupakan fondasi utama untuk mencapai target ekonomi tersebut.
Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih, menjelaskan bahwa fondasi pertumbuhan ekonomi yang kuat adalah sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Rokok, sebagai produk adiktif, menyebabkan penyakit kronis dan beban kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya memperkuat perlindungan anak-anak dan generasi muda dari bahaya merokok.
Struktur cukai yang membuka ruang harga lebih rendah akan meningkatkan akses rokok bagi anak dan remaja. Kelompok usia ini sangat sensitif terhadap harga, sehingga semakin fleksibel harga di pasar, semakin mudah produk adiktif tersebut dijangkau oleh mereka.
Risiko Kesehatan dan Produktivitas Generasi Muda
Indonesia masih menghadapi prevalensi rokok anak yang tinggi, sebuah isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kemenkes menunjukkan bahwa sekitar 70 juta orang adalah perokok aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 7,4 persen di antaranya merupakan perokok berusia 10-18 tahun, menandakan adanya krisis kesehatan publik di kalangan remaja.
Ni Made Shellasih menegaskan bahwa membanjiri pasar dengan pilihan rokok murah adalah cara tercepat untuk menghancurkan kualitas sumber daya manusia. Kebijakan cukai yang tidak berpihak pada kesehatan masyarakat akan berdampak buruk pada produktivitas nasional. Hal ini secara langsung mengancam fondasi pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Produk adiktif seperti rokok menyebabkan berbagai penyakit kronis yang memerlukan biaya pengobatan tinggi. Beban kesehatan jangka panjang ini tidak hanya membebani individu dan keluarga, tetapi juga sistem kesehatan nasional. Perlindungan generasi muda dari bahaya merokok adalah investasi penting untuk masa depan bangsa yang lebih sehat dan produktif.
Intervensi Industri dan Pergeseran Kebijakan Cukai
IYCTC menyoroti adanya pola intervensi industri yang sangat masif dan intensif untuk menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Pola ini terlihat konsisten dalam beberapa bulan terakhir, di mana keberatan industri atas kenaikan tarif diikuti oleh dorongan penambahan layer dengan tarif lebih rendah. Pergeseran arah kebijakan ini menunjukkan kuatnya pengaruh kepentingan bisnis dalam dinamika kebijakan cukai.
Shellasih mengungkapkan bahwa ketika industri legal menyampaikan keberatan, arah kebijakan justru bergeser untuk mengakomodasi kepentingan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kompromi yang merugikan kesehatan publik demi kepentingan bisnis. Kebijakan fiskal seharusnya berlandaskan pada perlindungan masyarakat, bukan pada tekanan dari industri.
Dorongan untuk menambah layer cukai dengan tarif lebih rendah dapat diartikan sebagai upaya industri untuk mempertahankan pangsa pasar. Ini berpotensi menciptakan celah bagi produk rokok dengan harga terjangkau yang lebih mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan cukai menjadi sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan.
Penegakan Hukum vs. Kompromi Tarif untuk Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan rencana untuk menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pelaku rokok ilegal agar beralih ke jalur legal. Cara ini diharapkan dapat memastikan pelaku industri rokok menyetor kewajiban pajak kepada negara.
Namun, IYCTC berpendapat bahwa isu rokok ilegal seharusnya diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas, bukan dengan menggesernya menjadi persoalan kompromi tarif. Mengistimewakan bisnis rokok ilegal dengan memberikan insentif tarif yang lebih rendah dianggap sebagai bentuk kerapuhan ekonomi dan integritas pemerintah. Bisnis seharusnya berjalan di zona yang adil, tanpa memfasilitasi tindakan kriminal yang menjual produk berbahaya.
Shellasih memperingatkan bahwa jika pelanggaran seperti rokok ilegal direspons dengan insentif berupa tarif yang lebih rendah, hal ini akan menciptakan narasi berbahaya. Narasi tersebut adalah bahwa pelanggaran dapat dilakukan karena negosiasi mudah dilakukan, yang dapat merusak kepatuhan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu adalah kunci untuk mengatasi masalah rokok ilegal.
Sumber: AntaraNews