Pemkab Sigi Jamin Gaji Kades Sigi Cair Setiap Bulan Mulai 2026, Perbaiki Tata Kelola Desa
Pemerintah Kabupaten Sigi memastikan pembayaran gaji kades Sigi akan dicairkan setiap bulan mulai tahun 2026. Kebijakan ini untuk perbaiki tata kelola desa dan tingkatkan pelayanan, sekaligus cegah kasus hukum.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Mulai tahun 2026, seluruh pembayaran gaji kepala desa (kades) di wilayah tersebut akan dicairkan setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kades dan efektivitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, secara langsung menekankan pentingnya percepatan pembayaran gaji ini. Beliau telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta bagian keuangan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut. Hal ini merespons praktik sebelumnya di mana gaji kades seringkali terlambat hingga berbulan-bulan.
Keterlambatan pembayaran gaji kades dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan berdampak pada kinerja pemerintahan desa. Oleh karena itu, Pemkab Sigi berkomitmen untuk tidak lagi menoleransi keterlambatan tersebut. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Komitmen Pembayaran Gaji Tepat Waktu
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji kades hingga berbulan-bulan tidak dapat lagi ditoleransi. Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak kepala desa terpenuhi secara rutin dan tepat waktu.
Rizal telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta bagian keuangan daerah. Instruksi ini bertujuan agar kepala desa menerima gaji setiap bulan, bukan lagi lima bulan sekali seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Komunikasi dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan desa yang efektif dan transparan.
Dengan mempercepat pembayaran gaji kades setiap bulan, Pemkab Sigi berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pemimpin desa. Hal ini secara langsung akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kesejahteraan kades menjadi prioritas untuk mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat paling bawah.
Sanksi Tegas dan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Selain jaminan pembayaran gaji, Pemkab Sigi juga menerapkan kebijakan tegas terkait akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Bupati Rizal Intjenae mengingatkan bahwa mulai tahun depan, kepala desa yang terbukti memiliki temuan saat pemeriksaan Inspektorat dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini adalah langkah preventif yang serius dalam pengelolaan dana desa.
Penerapan sanksi pemberhentian sementara ini merupakan upaya nyata dalam pencegahan kasus korupsi di tingkat desa. Kebijakan ini bertujuan sebagai pembinaan dan peringatan bagi para kades. Diharapkan, penggunaan anggaran dana desa dapat dilakukan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif pemerintah daerah agar kepala desa di Kabupaten Sigi tidak lagi terjerat kasus hukum di masa mendatang. Pada tahun 2025, tercatat tiga kepala desa di Kabupaten Sigi terjerat kasus hukum. Mereka adalah Kades Soulowe Dolo, Kades Rarampadende, dan Pj Kades Tanah Harapan.
Sumber: AntaraNews