Pakar Tegaskan Kewenangan Negara Terhadap Organisasi, Termasuk Pembatasan Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menegaskan Kewenangan Negara Terhadap Organisasi untuk melakukan tindakan hukum dan pembatasan, terutama dalam kasus pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang terlarang sejak 1960.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional yang sah untuk melakukan tindakan hukum terhadap berbagai organisasi. Kewenangan ini mencakup pengaturan serta pembatasan aktivitas organisasi dalam wilayah yurisdiksi nasional.
Fahri menjelaskan bahwa negara, sebagai pemegang kedaulatan, memiliki dasar hukum kuat untuk menjalankan kewenangan tersebut, selama diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan di dalam negeri.
Pernyataan Fahri tersebut disampaikan dalam konteks pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik dan tengah bergulir di pengadilan.
Dasar Konstitusional Kewenangan Negara
Kewenangan negara tidak hanya terbatas pada tindakan hukum langsung terhadap organisasi, tetapi juga meliputi pembentukan kebijakan hukum yang relevan. Selain itu, negara juga berwenang melakukan pengawasan serta pembatasan terhadap badan hukum yang beroperasi di bawah yurisdiksi nasional.
Fahri menegaskan bahwa sepanjang kewenangan tersebut secara sah diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip negara hukum, maka tindakan negara adalah konstitusional. Ini mencerminkan peran negara dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan.
Sebagai pemegang kedaulatan, negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan semua entitas, termasuk organisasi, beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan bagian integral dari sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
Kasus PLK: Dimensi Hukum dan Ketatanegaraan
Pencabutan status badan hukum PLK dilakukan karena organisasi tersebut mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi era kolonial yang telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak tahun 1960. Klaim ini menjadi dasar tindakan Kemenkum.
Sengketa yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata. Fahri menilai, kasus ini juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang mendalam, melibatkan politik hukum negara dan pelaksanaan kedaulatan.
Dimensi ketatanegaraan tersebut mencakup kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta kewenangan negara dalam pengawasan dan penertiban organisasi sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Persidangan ini menjadi penting untuk meninjau kembali sejarah hukum.
Dalam persidangan pada Rabu (10/6/2026), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, sebagai pihak tergugat, menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli. Kehadiran Fahri bertujuan untuk memperkuat argumentasi hukum dalam perkara sengketa tata usaha negara terkait PLK ini.
Politik Hukum Dekolonisasi dan Kedaulatan Nasional
Fahri menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960, yang menjadi dasar hukum pembubaran PLK, merupakan bagian dari kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan kedaulatan nasional. Norma-norma dalam peraturan ini harus dipahami dalam kerangka politik hukum pada masa pembentukannya.
Kebijakan tersebut berfungsi sebagai instrumen hukum vital untuk menjaga kepentingan nasional serta mengendalikan pengaruh organisasi asing di Indonesia. Ini juga menegaskan kewenangan negara dalam menentukan legalitas setiap organisasi yang beroperasi di wilayahnya.
Politik hukum dekolonisasi kemudian diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. Peraturan ini menjadi dasar penting untuk penertiban organisasi dan pengamanan aset yang terkait dengan kepentingan asing, memperkuat kontrol negara.
Fahri menegaskan bahwa kebijakan nasionalisasi yang diterapkan pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an tidak terlepas dari semangat konstitusional Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan ini merupakan instrumen negara untuk memperkuat kedaulatan nasional dan membatasi dominasi pihak asing, dengan menempatkan kepentingan bangsa Indonesia sebagai prioritas utama penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: AntaraNews