Menko Yusril Tegaskan Perbedaan Kritik dan Hinaan dalam KUHP Baru Sudah Jelas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan kritik dan hinaan KUHP sudah gamblang, meski yurisprudensi akan memperjelas penerapannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah sangat jelas. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (7/1).
Menurut Yusril, pengertian kritik dan hinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, ia meyakini bahwa batasan keduanya akan lebih diperjelas melalui yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga telah memberikan pandangan serupa. Keduanya menjelaskan mengenai batasan ekspresi yang termasuk kritik dan yang tergolong penghinaan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).
Definisi Jelas Kritik dan Hinaan Menurut Menko Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kritik merupakan penyampaian analisis tentang suatu hal. Analisis ini mencakup penjabaran bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus menawarkan jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Sementara itu, hinaan didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan orang lain. Yusril menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan kritik yang konstruktif.
Ia tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, namun tidak dengan penghinaan. Hinaan, menurut Yusril, merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.
Yusril juga menambahkan bahwa yurisprudensi di masa mendatang akan semakin memperjelas batasan antara kritik dan hinaan dalam praktik hukum.
Pasal Penghinaan sebagai Delik Aduan dalam KUHP Baru
Yusril Ihza Mahendra meminta publik untuk tidak khawatir terhadap kebebasan berekspresi. Hal ini karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
Artinya, hanya pihak yang merasa dihina yang memiliki hak untuk melaporkan. Sebagai contoh, jika seseorang dihina, maka orang tersebutlah yang harus melaporkan, bukan pengikut, pendukung, atau stafnya.
Demikian pula, jika suatu lembaga dihina, lembaga tersebut yang harus melapor atau mengadukan. Yusril mencontohkan, apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihina, maka perlu sidang paripurna terlebih dahulu untuk bertindak sebagai lembaga pelapor.
Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.
Batasan Kritik dan Penghinaan dari Perspektif Kementerian Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang bahwa masyarakat dapat memahami perbedaan antara penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Supratman menjelaskan bahwa salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden yang diperbolehkan adalah mengenai kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kritik terkait kebijakan tidak menjadi masalah.
Di sisi lain, Supratman mencontohkan bahwa salah satu bentuk penghinaan adalah pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden. Ia percaya bahwa masyarakat umum pun tahu mana batasan antara menghina dan mengkritik.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, Eddy Hiariej menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas dan merupakan delik aduan. Ia menegaskan bahwa dalam delik aduan, yang harus mengadukan adalah pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Sumber: AntaraNews