Kukar Mediasi Konflik Lahan Warga dan Perusahaan Perkebunan Demi Solusi Adil
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dalam Kukar Mediasi Konflik Lahan antara warga dan PT Budiduta Agromakmur di Desa Loa Kulu dan Kelurahan Jahab untuk mencapai penyelesaian yang adil.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan konflik lahan. Konflik ini terjadi antara masyarakat lokal dengan perusahaan perkebunan, yakni PT Budiduta Agromakmur. Areal yang menjadi sengketa berada di Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, meliputi wilayah Desa Loa Kulu dan Kelurahan Jahab di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dengan tujuan mencari solusi cepat dan adil bagi semua pihak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik berkepanjangan dan memastikan hak-hak warga terpenuhi. Pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam penanganan masalah ini.
Sebagai wujud keseriusan, Pemkab Kukar telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 97/Sk-Bup/Hk 2026. SK ini membentuk tim khusus untuk identifikasi dan verifikasi ganti rugi lahan. Tim bertugas memastikan penyelesaian yang ada dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan tanpa merugikan kedua belah pihak.
SK Bupati Kukar: Landasan Hukum Penyelesaian Konflik
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa SK Nomor 97/Sk-Bup/Hk 2026 mengatur Pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan. Tim ini akan fokus pada tanam tumbuh warga di areal HGU PT Budiduta Agromakmur. Penerbitan SK ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjembatani percepatan penyelesaian persoalan antara PT Budiduta Agromakmur dengan masyarakat setempat.
SK Bupati Kukar Nomor 97 tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar permasalahan dapat diatasi dengan cepat dan sesuai kesepakatan. Pihak yang bersepakat harus bersedia menghormati dan melaksanakan hasil putusan yang sebelumnya sudah dilakukan melalui sidang adat.
Sosialisasi SK tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (13/3) lalu, melibatkan warga dan perusahaan yang berkonflik. Pemerintah Daerah Kukar menjadi pihak penyelenggara sosialisasi ini, menunjukkan transparansi dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa lahan.
Peran dan Tugas Tim Identifikasi-Verifikasi
Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Warga Pada Areal HGU PT Budiduta Agromakmur memiliki tugas krusial. Mereka bertanggung jawab melaksanakan fungsi dengan baik, sesuai pos maupun objek yang menjadi permasalahan. Bupati menegaskan agar tim bekerja fokus dan tidak mencampuri urusan wilayah Jahab dengan Loa Kulu, serta melaksanakan tugas sesuai dengan pos masing-masing.
Sekda Kukar Sunggono menambahkan bahwa sosialisasi SK ini bertujuan memastikan proses ganti rugi berjalan sesuai aturan. Tim yang bertanggung jawab atas identifikasi serta verifikasi lahan dan tanam tumbuh yang akan diganti rugi, dapat mengatur tata cara sesuai aturan yang berlaku. Ini demi menjamin keadilan bagi semua pihak terkait.
Apabila terjadi konflik selama proses identifikasi dan verifikasi, para pihak harus mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan cara musyawarah mufakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan mempercepat tercapainya kesepakatan bersama.
Komitmen Pemkab Kukar untuk Solusi Berkelanjutan
Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Bupati Kukar, Dandim 0609/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Polres Kukar AKBP Khairul Basyar, Sekda Kukar Sunggono, perwakilan Kejaksaan Negeri Tenggarong, perwakilan OPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini memperkuat legitimasi proses mediasi yang sedang berjalan.
Sunggono menekankan bahwa SK ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penyelesaian permasalahan yang ada. Dengan adanya aturan ini, tentu dapat dijadikan dasar hukum tim dalam membantu menyelesaikan permasalahan kedua pihak. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Kukar dalam mencari solusi berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap penyelesaian konflik lahan ini dapat menjadi contoh model penyelesaian sengketa serupa di masa depan. Dengan demikian, investasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring, menciptakan lingkungan yang harmonis dan produktif di wilayah tersebut.
Sumber: AntaraNews