KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berlanjut Meski Ada Gugatan Praperadilan
KPK memastikan Penyidikan Kasus Kuota Haji terkait dugaan korupsi di Kementerian Agama terus berlanjut, meskipun ada gugatan praperadilan yang diajukan. Pembaca penasaran akan kelanjutan kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan respons tegas terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kurniawan Adi Nugroho dan rekan-rekannya. KPK menyatakan bahwa proses penyidikan dalam kasus kuota haji masih terus berjalan dan tidak ada penghentian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih aktif mendalami perkara ini. Berbagai pihak, termasuk biro-biro travel penyelenggara ibadah haji yang tersebar di seluruh Indonesia, terus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Gugatan praperadilan ini diajukan atas dasar dugaan ketidakabsahan penghentian penyidikan kasus kuota haji. Sidang perdana untuk gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 17 November 2025, pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Pastikan Proses Penyidikan Berjalan Kontinu
KPK memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji yang menjadi sorotan publik ini masih terus berproses. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada hari Selasa.
Menurut Budi, penyidik KPK secara aktif terus mendalami dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Hal ini termasuk melibatkan biro-biro travel atau penyelenggara ibadah haji yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, guna mengumpulkan bukti dan informasi yang komprehensif.
Penyidikan kasus kuota haji ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024. KPK juga menegaskan bahwa tidak ada penghentian penyidikan, bahkan saat ini sedang berlangsung proses penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara tersebut.
Menghormati Gugatan Praperadilan sebagai Hak Konstitusi
Meskipun proses penyidikan kasus kuota haji terus berjalan, KPK menyatakan penghormatan penuh terhadap gugatan praperadilan yang diajukan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memandang gugatan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi warga negara dalam menguji formil penyidikan perkara.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh sekelompok individu, yaitu Kurniawan Adi Nugroho, Ardian Pratomo, Rudi Marjono, Rinaldi Putra, Irvan Ardiansyah, Muhammad Nur Fikri, Lefrand Othniel Kindangen, serta Aditya Pratama. Mereka bertindak sebagai advokat dan konsultan hukum dalam mengajukan gugatan tersebut.
Pokok gugatan yang diajukan adalah mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan kasus kuota haji oleh KPK. Pihak penggugat mempertanyakan legalitas dan prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan ini telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2025, dimulai pukul 09.00 WIB, dan diharapkan akan memberikan kejelasan mengenai status hukum penyidikan kasus ini.
Sumber: AntaraNews