KPK Panggil Country Manager Verifone Indonesia Hingga Lima Kali, Ada Apa dengan Pengadaan Mesin EDC Rp2,1 Triliun?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar, hingga lima kali terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun. Apa yang didalami KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memanggil Country Manager PT Verifone Indonesia, Irni Palar, hingga lima kali. Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada periode 2020–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik pemanggilan berulang tersebut. “Karena yang bersangkutan kan termasuk sebagai penyedia dalam pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Oleh sebab itu, Irni Palar sebagai penyedia mesin EDC didalami mengenai mekanisme pengadaan maupun dugaan pengondisian, sehingga perusahaan dia bisa menang dalam tender. KPK juga fokus pada aliran-aliran uang, kepada siapa, dan berapa jumlahnya, sebagai bagian dari materi penyidikan.
Kronologi Penyidikan Kasus Pengadaan Mesin EDC
KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada 26 Juni 2025. Proyek bernilai fantastis ini mencapai Rp2,1 triliun, melibatkan beberapa bank pemerintah.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mengumumkan nilai proyek tersebut pada 30 Juni 2025. Bersamaan dengan itu, 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses pemeriksaan, termasuk mereka yang berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar. Angka ini merupakan sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan mesin EDC yang sedang diselidiki, sebagaimana disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).
Peran Saksi dan Aliran Dana Mencurigakan
Irni Palar, sebagai Country Manager Verifone Indonesia, dipanggil lima kali oleh KPK untuk memberikan keterangan, yakni pada 17 Juli 2025, 7 Agustus 2025, 12 Agustus 2025, 22 Agustus 2025, dan 2 September 2025. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai proses pengadaan dan dugaan adanya praktik pengondisian agar perusahaannya memenangkan tender.
KPK menduga adanya aliran dana tidak wajar yang terkait dengan proyek ini. Penyelidikan difokuskan pada rincian transaksi, termasuk penerima dan jumlah uang yang terlibat, untuk mengungkap modus operandi korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Salah satu temuan penting adalah penerimaan uang oleh Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) dari Irni Palar. Total penerimaan mencapai Rp19,72 miliar selama periode 2020-2024.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan dua skema pengadaan mesin EDC. Ini meliputi skema beli putus untuk mesin EDC Android BRILink dan skema sewa untuk mesin EDC Full Managed Service, yang menjadi fokus pendalaman KPK untuk menguak lebih jauh kasus ini.
Sumber: AntaraNews