Kejagung Bongkar Barang Bukti Eks Ombudsman Yeka Hendra usai Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan YHF dalam upaya menghambat proses penanganan perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng, Senin (25/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan YHF dalam upaya menghambat proses penanganan perkara yang tengah diusut Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut atas penetapan tersangka itu, pihaknya mengantongi sudah sejumlah bukti.
"Bukti alirannya yang kita pegang, rekening, iya. Bentuknya rekening," kata Syarief kepada awak media di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Bukti Rekening
Selain bukti rekening, Syarief juga menyatakan pihaknya menemukan bukti transfer atas perbuatan yang bersangkutan. Hal itu juga sudah dibuktikan dengan keterangan saksi,
"Bukti transfer ada, saksi ada," jelas Syarief.
Namun Syarief memastikan aliran transfer itu tidak menggunakan nama tersangka langsung melainkan orang lain dengan dugaan menyamarkan.
"Rekening orang lain, dengan nominee," tutur dia.
Ihwal adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), Syarief mencatat hal itu sebagai materi penyidikan yang belum bisa disampaikan saat ini.
"Nanti kita sampaikan, itu materi penyidikan ya," janji dia.
Penyidikan
Sebagai informasi, YHF menjadi tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidikan. Atas perbuatannya, tigak korporasi yang menjadi terdakwa, PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group diputus onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO.
YHF diduga melakukan pelanggaran hukum dengan kewenangannya dengan merubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.
Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut.
Atas perbuatannya, YHF diyakini menerima dana dari Wilmar. Terkait dua korporasi lainnya, Kejagung masih mendalami.
"Baru satu (Wilmar)," katanya.