Kasus Pemerasan K3 Noel: Eks Wamenaker Duga Ada Titipan Pengusaha
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan meyakini kasus pemerasan sertifikasi K3 yang menjeratnya adalah titipan pengusaha, memicu pertanyaan besar di tengah proses persidangan.
Jakarta, 06/3 (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menghadapi persidangan atas dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam kesempatan sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Noel secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus titipan.
Keyakinan ini didasari oleh dugaan adanya pihak pengusaha yang tidak menyukai kebijakan-kebijakan yang ia terapkan selama menjabat, khususnya terkait inspeksi mendadak (sidak). Noel merasa bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar kuat, terutama karena minimnya keterangan saksi yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan praktik pemerasan.
Dakwaan terhadap Noel mencakup dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi tersebut diduga berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri.
Keyakinan "Kasus Titipan" di Balik Dakwaan
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan tidak gentar menghadapi dakwaan serius yang dialamatkan kepadanya. Ia mengungkapkan, "Saya yakin ini bagian dari dugaan titipan pengusaha yang tidak suka dengan kebijakan saya, terkait sidak-sidak saya," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang. Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan motif balas dendam atau ketidakpuasan dari pihak tertentu terhadap langkah-langkah tegas yang diambil Noel selama menjabat.
Lebih lanjut, Noel menilai bahwa sejauh ini belum ada keterangan dari para saksi di persidangan yang secara langsung mengaitkan pemerasan sertifikasi K3 dengan dirinya. Ia bahkan menyebutkan bahwa lebih dari 50 persen saksi yang dihadirkan tidak memiliki kaitan langsung dengan dirinya, begitu pula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun barang bukti yang ditemukan. Hal ini menjadi argumen utama Noel dalam membantah tuduhan yang menjeratnya.
Meskipun demikian, Noel tetap optimistis terhadap jalannya persidangan. Ia berharap sidang pemeriksaan saksi ke depannya dapat berjalan lancar, terutama karena ia melihat jaksa penuntut umum dan hakim telah berlaku profesional. "Tapi saya optimistis pasti tidak ada pernyataan tentang kaitan saya di kasus ini. Siapa yang diperas? Urusannya yang mana?" tutur dia, menunjukkan keyakinan kuatnya akan kebenaran.
Rincian Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Dakwaan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Noel sebagai pejabat tinggi negara pada saat itu.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Keterlibatan banyak pihak dalam skema pemerasan ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melancarkan aksinya.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Mereka adalah pihak-pihak yang membutuhkan sertifikasi K3 untuk kegiatan usaha mereka.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan. Noel sendiri diuntungkan sebesar Rp70 juta, sementara Fahrurozi menerima Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing menerima Rp652,24 juta, sedangkan Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian Bobby Mahendro Putro diuntungkan Rp978,35 juta, dan Supriadi sebesar Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang diduga menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Gratifikasi dan Ancaman Pidana
Selain dugaan pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi ini disebut-sebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri. Penerimaan gratifikasi ini menambah daftar panjang tuduhan yang harus dihadapi oleh eks Wamenaker tersebut.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kasus korupsi dan pemerasan yang melibatkan pejabat publik.
Sumber: AntaraNews