Jejak Kasus Yeka Hendra Eks Anggota Ombudsman hingga Dijerat Kejagung
Kejagung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.
Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi usai pemeriksaan terhadap Yeka pada Senin (25/5/2026).
“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Diduga Ubah Materi Laporan Ombudsman
Syarief menjelaskan perkara bermula saat Ombudsman RI melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Yeka disebut memerintahkan tim melakukan survei di 34 provinsi dan pemantauan media.
Hasil investigasi kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, Kejagung menemukan dugaan perubahan substansi laporan yang dilakukan Yeka.
“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang disusun tersebut kemudian dipakai dalam gugatan terhadap Kementerian Perdagangan.
Laporan Disebut Dipakai dalam Gugatan
Syarief menyebut laporan hasil pemeriksaan Ombudsman seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan. Namun, laporan itu diduga turut diberikan kepada pihak lain.
“Tetapi YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkapnya.
Kejagung menyatakan laporan tersebut ikut menjadi pertimbangan dalam putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap sejumlah korporasi terdakwa kasus CPO di Pengadilan Negeri.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” kata Syarief.
Selain itu, Kejagung juga menduga Yeka menerima sejumlah uang dari korporasi yang terkait dengan perkara tersebut.
“YHF menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ujar Syarief.
Atas kasus tersebut, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.