Istana Sudah Terima Usulan Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang hingga 70 Tahun, Kapan Dibahas?
Diketahui, KORPRI menyampaikan usulan kenaikan BUP ASN baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim, Istana sudah menerima usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan," kata Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/5).
Namun, Prasetyo Hadi mengaku, Istana hingga saat ini belum membahas secara khusus mengenai usulan tersebut.
"Tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ungkap dia.
Usulan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang
Diketahui, KORPRI menyampaikan usulan kenaikan BUP ASN baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.
Batas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam aturan itu batasnya antara 58 tahun sampai 60 tahun, terbagi berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.
"Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun," kata Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial.
Zudan mengatakan, dengan usulan Korpri terbaru, BUP ASN akan terbagi berdasarkan jenjang jabatannya. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama manjadi usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
"Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional," tulis Zudan.
Usia Pejabat Struktural ASN
Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN sebagai berikut:
Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.