Irvian Bobby Mahendro, Sosok Berpengaruh di Kemnaker yang Dijuluki 'Sultan'
Siapa sebenarnya Irvian Bobby Mahendro dan apa alasan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menamainya 'Sultan' Kemnaker?
Nama Irvian Bobby Mahendro, atau yang akrab disebut IBM, tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukan sekadar karena dugaan keterlibatannya dalam skandal pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga karena julukan mencolok yang melekat 'Sultan Kemenaker', yang sering gaya hidup mewah di tengah institusi negara.
Irvian termasuk salah satu dari sebelas tersangka dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker, yang juga melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang akrab disapa 'Noel', yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa julukan 'Sultan' hanya diberikan kepada Irvian (IBM) di antara sebelas tersangka lainnya.
"Hanya IBM," tegas Setyo di Jakarta pada hari Sabtu, (24/8). Ia menjelaskan soal julukan tersebut diberikan oleh IEG karena Irvian dianggap sebagai sosok yang memiliki banyak uang di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Kemenaker.
"IEG menyebut IBM sebagai 'Sultan', maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3," ujarnya.
Julukan tersebut tampaknya berkontribusi pada permintaan Noel yang meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Irvian dengan alasan dana itu akan digunakan untuk merenovasi rumahnya.
"IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar," ungkap Setyo.
Selain uang tunai, Noel juga meminta motor Ducati yang dibeli secara off the road, dan hingga saat ini proses pengurusan BPKB maupun STNK untuk motor tersebut belum dilakukan. Diduga, tindakan ini diambil agar asal uang tersebut tidak terdeteksi, terutama karena plat nomor yang digunakan kosong atau diperoleh secara ilegal.
"Rp3 miliar dan motor, motornya Ducati ya," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Tindakan yang diambil
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan penerimaan dana terbesar, yaitu sebesar Rp69 miliar.
"Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025, yang dikutip dari Antara.
GAH, yang merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker periode 2022-2025, adalah Gerry Aditya Herwanto Putra, sedangkan HS adalah Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker yang menjabat dari tahun 2021 hingga Februari 2025. Keduanya termasuk dalam daftar 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Setyo juga mengungkapkan bahwa IBM diduga menggunakan dana sebesar Rp69 miliar untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang berafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Di sisi lain, Setyo menjelaskan bahwa GAH diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dalam periode 2020-2025, yang digunakan untuk membeli satu unit kendaraan senilai sekitar Rp500 juta, serta melakukan transfer kepada pihak lain sebesar Rp2,53 miliar. Sumber dari Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 yang totalnya mencapai Rp31,6 juta.
Menerima aliran dana
Ketua KPK memberikan keterangan mengenai tersangka lainnya, yaitu Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020-2025, Subhan (SB).
Ia diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama periode 2020 hingga 2025.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," jelasnya.
Selanjutnya, Anitasari Kusumawati (AK), yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020-2025, juga disebut menerima dana sebesar Rp5,5 miliar dari pihak perantara selama periode 2021-2024. Diduga, uang tersebut mengalir ke pihak lain.
"Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat," ujar Ketua KPK. Meskipun demikian, FAH, HR, dan CFH tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8) dan tidak disebutkan terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus ini.
Nama-nama penerima
Berikut adalah daftar penerima aliran dana dalam kasus ini, disusun dari yang tertinggi hingga terendah: 1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, menerima Rp69 miliar. 2.
Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker untuk periode 2020-2025, mendapatkan Rp5,5 miliar. 3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker untuk periode 2020-2025, memperoleh Rp3,5 miliar. 4. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker untuk periode 2022-2025, menerima Rp3 miliar. 5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024-2025, juga mendapatkan Rp3 miliar. 6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker untuk periode 2021 hingga Februari 2025, menerima Rp1,5 miliar. 7. Selain itu, Saudara FAH dan saudari HR masing-masing mendapatkan Rp50 juta per minggu selama tahun 2021-2024, dan Saudara CFH menerima satu unit kendaraan roda empat.
Daftar nama tersangka
Pada tanggal 22 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Di antara tersangka tersebut terdapat Immanuel Ebenezer yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Immanuel dan sepuluh tersangka lainnya selama 20 hari, yang berlaku dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan dengan mencopot Immanuel Ebenezer dari posisinya sebagai Wamenaker.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, berikut adalah identitas sebelas tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5323311/original/027130500_1755766326-Infografis_HEADLINE_cms__7_.jpg)