Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur 16 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur divonis hukuman penjara dan denda. Temukan bagaimana modus operandi dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi. Kasus ini terkait pembangunan gedung arsip di UPTD Aceh Timur. Putusan dibacakan dalam persidangan pada Jumat (09/01) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa Budi Hermawan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihukum 16 bulan penjara. Sementara itu, Mahdi, Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi, divonis satu tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Vonis ini merupakan hasil dari pelanggaran Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Peran Terdakwa dan Vonis yang Dijatuhkan
Budi Hermawan, yang menjabat sebagai PPTK pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, menerima vonis terberat. Ia dihukum pidana penjara selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan. Selain itu, Budi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Budi Hermawan harus menjalani hukuman pengganti. Hukuman pengganti yang dimaksud adalah dua bulan kurungan penjara. Putusan ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak kasus korupsi di sektor pembangunan.
Terdakwa Mahdi, yang merupakan Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi, juga divonis bersalah dalam kasus Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur. Sebagai penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan gedung arsip, Mahdi dihukum satu tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah. Perkara ini juga melibatkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur
Proyek pembangunan gedung arsip ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh. Anggaran awal yang disiapkan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar pada tahun 2022. Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.
Dalam perjalanannya, terjadi perubahan signifikan pada spesifikasi gedung dari rencana awal. Awalnya direncanakan berlantai dua, namun diubah menjadi satu lantai. Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip menjadi Rp1,7 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Laporan pekerjaan yang disampaikan juga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Bahkan, laporan pengawas pekerjaan turut dipalsukan untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, terungkap adanya kerugian negara. Total kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta. Angka ini menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sumber: AntaraNews