Club Malam Helens Play Mart di Jambi Disegel, Ini Alasannya
Ratusan masyarakat Kota Jambi melakukan demo di club Helens Play Mart karena menjual minuman beralkohol.
Club malam Helens Play Mart di Jambi dekat rumah dinas Gubernur dan Wisata Religi Gentala Arasy di Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, tidak memiliki izin beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
Ratusan masyarakat Kota Jambi melakukan demo di club Helens Play Mart karena menjual minuman beralkohol secara terang terangan seperti minimarket.
Dalam hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi Fengky mengatakan bahwa dirinya bersama tim terpadu langsung penyegelan dilakukan karena tempat tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Pemkot Jambi.
"Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,"katanya, saat diwawancarai pada Kamis (13/2).
Tak Ada Penyitaan Minuman Beralkohol
Menurut dia, terkait penjualan minuman beralkohol (minol) di dalam lokasi, kata Fengky, bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan karena distribusi minuman tersebut diduga berasal dari distributor berizin resmi.
"Kalau kita sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apapun," tegasnya.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus menertibkan tempat usaha yang beroperasi tanpa izin. Helen’s Play Mart akan tetap ditutup hingga pengelola dapat memenuhi semua persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkot Jambi untuk memastikan setiap usaha di wilayahnya mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar," jelasnya.
FPI Minta Ditutup Permanen
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, mengatakan bahwa hingga saat ini pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.
"Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait," jelasnya.
Menurut dia, Disperindag tidak dapat menyita minuman alkohol di lokasi tersebut tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Selain itu, penyegelan ini turut mendapat perhatian dari Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi. Ahmad Syukri Baraqbah mendesak pemerintah untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen, bukan hanya sementara.
Menurutnya, lokasi hiburan tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdekatan dengan rumah dinas Gubernur Jambi, Rumah Sakit, tempat ibadah icon wisata religi yaitu Gentala Arasy, sehingga dinilai tidak sesuai dengan tata letak kota.
"Saya berharap tempat ini ditutup permanen, dan pemerintah tidak mengeluarkan izin sama sekali. Lokasinya terlalu terbuka dan dekat dengan area yang seharusnya bebas dari aktivitas seperti ini," tutupnya.